
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MADINA (Waspada): GNPK RI segera melaporkan dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi 3 Pilar dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Demikian disampaikan Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Rabu (9/7/25).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Yulinar menjelaskan dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara dan harus menjadi atensi Kejati Sumut untuk dituntaskan, sebab ada dugaan persekongkolan jahat dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Karena berdasarkan RAB kegiatan yang diperoleh, dan pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang diatur.
Dari investigasi tim lapangan GNPK RI, ada 2 kegiatan yang dibuat bersamaan dan waktu pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang ada di RAB, sehingga kuat dugaan ada korupsi di sana.
Diketahui anggaran untuk satu kegiatan program 3 Pilar yang melakukan penyuluhan/sosialisasi sebesar Rp5.320.000 x 2 dengan total Rp10.640.000/desa yang ada di Kecamatan Siabu. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun sebanyak 26 desa yang ada di Kecamatan Siabu telah dikumpulkan di SMAN 2 Siabu pada tanggal 28 Juni 2025 lalu.
“Seharusnya, berdasarkan juklak dan juknis yang ada di RAB, kegiatan Sosialisasi 3 Pilar itu dilaksanakan di setiap desa, bukan disatukan. Dan kegiatan ini sesuai RAB dilaksanakan selama 8 jam dalam setiap kegiatan, bukan 2 jam seperti yang kita temukan di SMAN 2 Siabu kemaren,” terang Yuli.
“Kita amat sangat menyanyangkan apa yang dilakukan Camat Siabu, Putra Sudrajat dalam mengkodinir kegiatan ini. Seharusnya, pimpinan kecamatan itu menjalankan kegiatan ini sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RAB kegiatan, ” ucap Yuli.
Dijelaskan juga, beberapa kepala desa yang ada di Kecamatan Siabu, yang sempat dikonfirmasi wartawan terkait ini sempat enggan memberikan keterangan karena takut. Tetapi karena merasa selama ini juga mendapat tekanan, akhir mereka buka suara.
Dari para kepala desa ini diperoleh informasi sebenarnya, dari 26 desa yang ada di Kecamatan Siabu, hanya 4 desa yang melakukan pencairan tahap pertama yang harus melaksanakan kegiatan 3 Pilar ini. Sisanya 22 desa lagi itu pelaksanaannya untuk pencairan dana desa tahap 2.
Namun karena diduga mendapat intimidasi dari Camat, yang apa bila tidak dilaksanakan serentak, nantinya para kepala desa akan mendapat masalah. Akhirnya para kepala desa mengambil kebijakan dengan mencarikan dana pendahuluan, karena anggaran untuk kegiatan itu sudah tidak ada lagi, karena sebelumnya disinyalir sudah disetorkan semua kepada Kasi PMD Kecamatan Siabu bernama Sidori.
Jadi bila ada pemberitahuan Camat untuk dilaksanakan kembali setelah di SMAN 2 Siabu itu, para kepala desa sudah bingung mau mencari sumbrr anggarannya. Diketahui program 3 Pilar ini adalah sosialisasi hukum dan Kamtibmas yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan TNI sebagai narasumber/pembicara. Berdasarkan juklak dan juknisnya harus dilaksanakan di setiap desa selama 8 jam/kegiatan, bukan dikumpulkan dalam satu tempat.

Camat Siabu, Putra Sudrajat sesuai konfirmasi tim wartawan terkait ini, Rabu (2/7/25) yang lalu mengatakan akan kembali melaksanakan kegiatan ini per desa setelah HUT ke-79 Bhayangkara. Saat ini telah beredar tabel di group WhatsApp Kades se-Kecamatan Siabu bahwa program 3 Pilar akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 7 Juli 2025, yang dimulai dari Desa Sihepeng Raya.
Namun berdasarkan investigasi di lapangan hari ini, kegiatan itu belum ada terlaksana, baik pada tanggal 8 Juli 2025 di Desa Sihepeng Sada, maupun tanggap 9 Juli 2025 di Desa Sihepeng Dua. (a32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.