
LABUHANDELI (Waspada): Didakwa menggelapkan uang milik perusahaan, terdakwa HJF alias Asen menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhandeli, Kamis (17/4). Terdakwa Asen didakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Pada Agustus hingga Desember 2024, 2024, terdakwa Asen yang merupakan karyawan PT Denata Karunia Artamas diduga melakukan penggelapan uang tagihan dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Secara kronologis, dugaan perkara penggelapan dalam jabatan tersebut, sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pulau Pinang No. 03 B KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa terdakwa merupakan karyawan dari PT. Denata Karunia Artamas sebagai Sales/Marketing sejak tahun 2021 sampai Desember 2024 dan bergerak di bidang distributor bahan bangunan yang bertempat di Jl. Pulau Pinang No. 03 B KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales/Marketing di PT. Denata Karunia Artamas adalah menawarkan barang kepada costumer dan melakukan penagihan pembayaran barang yang dibeli oleh costumer.
Bahwa pada bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024 Terdakwa bekerja menagih uang penjualan dari beberapa konsumen / toko dengan membawa bon faktur penagihan namun sampai saat ini terdakwa tidak menyetorkan uang tagihannya ke PT. Denata Karunia Artamas.
Pada 17 Januari 2025 sekira pukul 18.09 WIB saksi Ruslan yang menjabat sebagai Direktur di PT. Denata Karunia Artamas menerima informasi dari saksi Anton Andreson memberitahukan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan informasi tersebut saksi Ruslan memerintahkan terdakwa agar hadir ke kantor perusahaan untuk menghadap saksi Ruslan.
Kemudian, Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Ruslan memerintahkan saksi Elyana Masihor yang bertugas sebagai Administrasi Piutang melakukan pengecekan tanda terima faktur pelunasan piutang toko dengan disaksikan oleh terdakwa.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan empat puluh sembilan (49) lembar Tanda Terima Faktur dan 1 (satu) lembar Faktur Penjualan dari 34 (tiga puluh empat) toko yang sudah lunas/telah membayar namun tidak di setor oleh terdakwa ke perusahaan yang totalnya sebanyak Rp.1.024.186.518, (satu miliar dua puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).
Terpisah, korban berharap penanganan perkara dilakukan secara prosfesional dan sidang dilakukan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.