FORMASSU Ingatkan Pemerintah Siapkan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana

3 hours ago 1
Medan

30 Desember 202530 Desember 2025

FORMASSU Ingatkan Pemerintah Siapkan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Ketua FORMASSU, Ariffani, SH, MH. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), menegaskan bahwa pemulihan pasca banjir besar yang melanda sejumlah wilayah dan menyebabkan rusak berat hingga hilangnya beberapa desa tidak boleh berhenti pada tahap darurat dan perbaikan infrastruktur semata, perlu pemulihan lebih cepat.

Pemerintah pusat dan Kabupaten di daerah harus menyusun rencana pemulihan jangka panjang yang adil, terencana, dan berbasis risiko bencana.

Hal itu disampaikan, Ketua FORMASSU, Ariffani, SH, MH, Selasa (30/12/2025). Dia menyampaikan bahwa peristiwa banjir yang menghapus permukiman warga dari peta bukan sekadar bencana alam, melainkan juga mencerminkan lemahnya tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

“Ketika sebuah desa hilang akibat banjir, yang lenyap bukan hanya rumah dan jalan, tetapi juga identitas sosial, sumber penghidupan, dan masa depan warganya. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah dalam pemulihan,” tegasnya.

FORMASSU menilai, meskipun pemerintah telah melakukan langkah cepat pada fase tanggap darurat dan pemulihan awal, tantangan terbesar justru ada pada fase 6 hingga 24 bulan ke depan, ketika perhatian publik mulai menurun namun warga masih berjuang membangun kembali kehidupan mereka.

“Pemulihan jangka panjang adalah ukuran keberpihakan negara. Jangan sampai setelah bantuan darurat selesai, warga dibiarkan menghadapi ketidakpastian status desa, tempat tinggal, dan mata pencaharian,” ungkapnya.

Kami menilai bahwa langkah tanggap darurat dan pemulihan awal yang telah dilakukan pemerintah merupakan bagian penting dari penanganan bencana. Namun demikian, FORMASSU memandang perlu adanya penguatan kebijakan lanjutan agar pemulihan benar-benar menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak.

“Pemulihan pascabencana tidak cukup dimaknai sebagai pembangunan ulang infrastruktur. Yang lebih penting adalah memastikan warga memperoleh kepastian tempat tinggal, keberlanjutan mata pencaharian, serta perlindungan dari risiko bencana di masa depan,” ujar Arif

FORMASSU menegaskan bahwa upaya pemulihan jangka panjang memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban negara dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin keberlanjutan pemerintahan desa dan perlindungan masyarakat desa dalam kondisi khusus;

Prinsip pembangunan berkelanjutan dan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Rekomendasi Utama FORMASSU, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera:

Menetapkan status hukum desa terdampak berat dan desa yang hilang, melalui keputusan resmi kepala daerah, agar tidak terjadi kekosongan layanan publik dan administrasi.

Melaksanakan relokasi permanen secara manusiawi dan berbasis komunitas, bukan relokasi parsial per kepala keluarga yang berpotensi memecah struktur sosial desa.

Memprioritaskan pemulihan ekonomi warga, melalui program padat karya, penguatan UMKM, dan optimalisasi Dana Desa serta BUMDes pascabencana.

Melarang pembangunan ulang di zona merah bencana, serta menjadikan lokasi lama sebagai kawasan lindung atau buffer ekologis.

Merevisi tata ruang berbasis peta risiko bencana, agar tragedi serupa tidak terus berulang.

“Membangun ulang di lokasi rawan sama saja menyiapkan bencana berikutnya. Pemulihan harus berani memutus siklus kesalahan lama,” ujar  Arif, yang juga Advokat ini.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |