Fintech Kompak Musuhi Pinjol Ilegal dan Judol

9 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku, selain pihaknya berupaya untuk memerangi pinjaman online ilegal, namun juga menghindari pembiayaan untuk judi online.

Ketua AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan kepada para anggotanya dan memberikan arahan terkait hal tersebut.

"Kita sama-sama memusuhi pinjol ilegal, pinjol ilegal itu yang pertama pak. Yang kedua, kita juga sudah memberi arahan beberapa tahun yang lalu sih sebenarnya kepada seluruh anggota untuk mendeteksi bahwa pinjaman ini tidak dipakai untuk pinjol, Judol," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Entjik menjabarkan pihaknya dan para anggotanya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bijak dalam menggunakan pinjaman dan bahaya judi online.

"Literasi sudah kita lakukan, edukasi kita sudah hampir semua. Memang rencana tahun ini kita akan ke Ambon, rencana. Kita sudah di Sulawesi, itu ada kalibutan bilang tadi, Sulawesi Selatan di Makassar," ungkapnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, dalam pengembangan ekosistem pinjaman daring, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Kita juga melakukan edukasi kepada komunitas-komunitas dan beberapa komunitas UMKM dan sebagainya," pungkasnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perluas Bisnis Konsumer, Bank Asing "Lawan" Paylater & Fintech

Next Article Banyak Masalah, Warga RI Mulai Ogah Taruh Duit di Pinjol

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |