FGD ICMI Orda Subulussalam Bahas Raqan Subulussalam Kota Santri

1 day ago 7
Aceh

6 Januari 20266 Januari 2026

FGD ICMI Orda Subulussalam Bahas Raqan Subulussalam Kota Santri SUASANA FGD Orda ICMI Kota Subulussalam, Senin (5/1). (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Focus Group Discussion (FGD) Organisasi Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Orda ICMI) Subulussalam membahas Rancangan Qanun (Raqan) Subulussalam Kota Santri digelar di Sekretariat Orda ICMI, Pendopo Wali Kota Subulussalam, Senin (5/1).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi pemikiran ICMI memperkuat identitas dan arah pembangunan keislaman di Kota Subulussalam.

Rilis Ketua Orda ICMI Subulussalam, Khalidin Umar Barat diterima Waspada.id, Selasa (6/1) ditulis, hadir dalam FGD di sana berbagai unsur strategis, seperti ulama, akademisi, ormas keagamaan dan representasi perempuan.

“Untuk memastikan Rancangan Qanun Subulussasalam sebagai Kota Santri disusun secara komprehensif dan inklusif,” kata Khalidin Umar Barat.

Menurutnya, Kota Subulussalam sangat layak ditetapkan sebagai Kota Santri karena nilai-nilai keislaman telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Pihaknya pun sangat mengapresiasi atas dukungan penuh Pemko Subulussalam terkait hal ini.

“Terlebih saat ini Bapak Wali Kota sangat suportif agar Rancangan Qanun Kota Santri ini dapat segera diundangkan. Ini menjadi momentum penting, harus kita kawal bersama,” tegas Khalidin.

Sementara menurut Ketua FGD, Dr. Sabaruddin Siahaan, Raqan Kota Santri memberikan penekanan pada penguatan kehidupan Islami bagi masyarakat Kota Subulussalam dan diharapkan menjadi landasan normatif dan aplikatif dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak.

“Rancangan qanun ini menekankan bagaimana nilai-nilai Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh,” jelas Sabar.

Menurut anggota tim perumus Raqan, Junaidi, konsepsi santri menjadi dasar penyusunan qanun Kota Santri. Santri tidak dimaknai terbatas hanya mereka yang menimba ilmu di pesantren.

“Konsepsi santri dalam rancangan qanun ini mencakup masyarakat umum yang secara sadar menjalankan kehidupan dengan nilai-nilai kepesantrenan, seperti kedisiplinan, akhlakul karimah dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Junaidi.

Melalui FGD yang terhimpun berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta menjadi bahan penyempurna Rancangan Qanun Subulussalam Kota Santri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (id90) SUASANA FGD Orda ICMI Kota Subulussalam, Senin (5/1). (Waspada.id/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |