Fenomena Banyak Turis ke Bali Tapi Hotel Sepi Akhirnya Terungkap

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha perhotelan mengeluhkan adanya ketidakadilan persaingan usaha di lapangan. Saat ini banyak rumah dan kosan yang beroperasi tidak sesuai izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harusnya menerapkan sewa bulanan tapi sewa harian, atau bersaing langsung dengan bisnis hotel konvensional. 

"Kita lihat sekarang perizinan usaha mengarah ke OSS jadi sudah mengerucut 1 pintu, namun dari sisi pengawasan masih terlihat lemah karena terdapat akomodasi KBLI dimana banyak yang kita temukan akomodasi seharusnya penginapan untuk jangka panjang ditemukan penggunaan untuk jangka pendek," kata Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/4/2025).

Alhasil muncul fenomena dimana wisatawan banyak yang berlibur, namun hotel berbintang khususnya bintang 5 justru okupansinya minim. Hal ini terjadi di wilayah Bali belakangan karena wisatawan yang datang bukan wisatawan berkualitas dengan spending dana besar.

"Misal di Bali kok bisa menginep di hotel vila yang nggak berizinan, itu masalah pengawasan, itu bukan di Bali saja tapi di berbagai daerah, menjualnya misal di platform seperti Airbnb, seharusnya ada keadilan berusaha, pemerintah harus menertibkan sehingga jelas usahanya ada izin dan tidak," sebut Maulana.

Hal ini ia sudah keluhkan kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam pertemuannya dengan para pengusaha. Salah satunya dugaan aplikasi yang kerap menyediakan penginapan tidak sesuai izinnya.

"Dari segi properti nggak punya izin sebagai akomodasi jangka pendek seperti rumah, kosan dimana KBLI-nya itu penginapan jangka panjang yang nggak boleh harian, dan itu banyak juga seperti vila. Kemudian kosan juga banyak di kawasan pemukiman yang seharusnya bukan tata ruang komersial tapi perumahan, hal itu banyak dilanggar dan itu di pengawasan pemda," sebut Maulana.

Hal ini menjadi ketidakadilan bagi pelaku usaha hotel dimana harga yang diberikan  menjadi lebih tinggi dibanding vila maupun kosan harian karena hotel kena pajak, sedangkan kos dan vila semacamnya tidak kena pajak. Untuk itu, Maulana mengusulkan ada revisi peraturan segera.

"Revisi UU pajak daerah harusnya pajak hotel diubah ke akomodasi karena sekarang ada hotel, vila, guest house semua yang jual akomodasi harian tapi yang dikenakan hanya hotel 10% untuk pajak akomodasinya. Misal sewa rumah di Air BNB banyak disewakan bulanan, mingguan jadi harian," ujarnya.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 25 Hours Hotel Dorong Jakarta Jadi Destinasi Pariwisata Kreatif

Next Article Tarif Standar Tapi Kamar Hotel Belum Penuh di Libur Nataru, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |