ESDM Blak-Blakan Rencana Kenaikan Royalti Emas, Batu Bara Hingga Nikel

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ini akan berdampak pada sejumlah komoditas strategis, seperti batu bara, timah, emas, perak, tembaga, hingga nikel.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa dalam penyesuaian tarif royalti ini pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya yakni fluktuasi harga komoditas di pasar global.

Ia membeberkan bahwa beberapa komoditas memiliki harga yang relatif stabil, sementara lainnya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, kebijakan ini diharapkan tetap memberikan kepastian usaha bagi para pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Jadi untuk penyesuaian itu, sebenarnya kita melihat berdasarkan harga komoditas, itu kan ada yang ternyata harganya relatif stabil. Dan juga ada komoditas yang harganya naik dari waktu ke waktu. Ya tentu kita melihat bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan. Ada kepastian dan juga penerimaan negara kita utamakan," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (12/3/2025).

Adapun, saat disinggung mengenai implementasi aturan baru ini, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

"Ini kita tunggu dulu peraturan pemerintahnya diterbitkan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan mengenai tarif royalti guna memastikan penerimaan negara yang lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, hingga Nikel.

Namun demikian, Julian masih enggan memerinci besaran tarif royalti yang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara. "Saat ini masih pembahasan final dengan Setneg," tambahnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ray Dalio 'Penasihat Danantara' Warning Krisis Baru di AS

Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |