Empat Rumah Terbakar Di Pematangsiantar, Kerugian Rp2,5 Miliar

4 hours ago 1
Sumut

27 Maret 202627 Maret 2026

Empat Rumah Terbakar Di Pematangsiantar, Kerugian Rp2,5 Miliar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Empat unit rumah warga terbakar di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

“Sumber api atau penyebabnya kebakaran masih dalam penyelidikan. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp2,5 miliar,” ujar Iptu Agustina Triyadewi, PS Kasihumas Polres Pematangsiantar, yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.

Personel Piket Pamapta dan Polsek Siantar Timur merespon cepat setelah menerima laporan. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan empat rumah terbakar yang masing-masing milik DP (warung kelontong), JS (rumah tempat tinggal yang ditempati BP), JS (bengkel), dan LS (rumah tempat tinggal).

Kronologis kejadian dimulai ketika saksi VS, istri korban BP, bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan ibadah. Ia mendengar suara seperti ada sesuatu yang terbakar, kemudian menemukan api berasal dari rumah tetangga yang telah merambat ke dinding kamar anaknya yang berbatasan dengan rumah/bengkel tetangga terbuat dari triplek.

Saksi langsung berteriak untuk membangunkan suaminya dan anak-anak agar segera keluar rumah, sekaligus mengamankan surat-surat berharga serta mobil dan sepeda motor.

Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) terlibat dalam penanganan, lima di antaranya milik Pemko Pematangsiantar dan dua unit milik STTC. Sekitar pukul 07.00 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan. Personel kepolisian bersama Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |