Eks Kadinkes Aceh Besar Pertanyakan Larangan Ikut Seleksi JPT Usai Lulus Administrasi

1 hour ago 1
Aceh

20 Januari 202620 Januari 2026

Eks Kadinkes Aceh Besar Pertanyakan Larangan Ikut Seleksi JPT Usai Lulus Administrasi Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, didampingi kuasa hukumnya Yulfan dalam konferensi pers yang diadakan di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita SKMR, mempertanyakan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang melarang dirinya mengikuti tahapan tes tertulis, meski telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Anita mengaku telah mempersiapkan seluruh berkas dan mengikuti prosedur sejak pendaftaran JPT dibuka. Namun, persoalan muncul setelah pengumuman kelulusan administrasi diumumkan ke publik.

“Begitu pengumuman kelulusan administrasi keluar, hari itu juga ada salah satu media yang mengonfirmasi saya. Ditanya siapa yang menyuruh ikut JPT, apakah diperintah atau keinginan sendiri. Itu tidak saya jawab, karena itu hak saya sebagai ASN,” kata Anita kepada wartawan pada Selasa, (20/1/2026).

Tak lama setelah itu, kata Anita, muncul pemberitaan yang menyebut dirinya lulus seleksi administrasi meski berstatus tersangka dan narapidana. Pemberitaan tersebut, menurutnya, memicu polemik publik dan berujung pada pelarangan dirinya mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

“Hari ini saya tidak berani melanjutkan proses karena takut berbenturan dengan aturan. Saya minta klarifikasi dulu. Kalau memang hak saya masih ada, saya lanjut. Tapi kalau memang dinyatakan tidak ada hak lagi, saya siap mundur,” ujarnya.

Anita menegaskan, perkara pidana yang pernah menjerat dirinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah selesai dijalani. Ia juga menyebut telah aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Oktober 2025.

“Pidana itu rezim hukum pidana, seleksi JPT rezim hukum administrasi. Proses pidana saya sudah inkrah, sudah selesai, dan saya sudah aktif kembali sebagai ASN. Hak-hak saya melekat, termasuk hak promosi,” katanya.

Ia menyebut, tidak ada aturan yang melarang ASN yang telah menyelesaikan hukuman pidana dan kembali aktif untuk mengikuti seleksi jabatan struktural. Menurutnya, larangan hanya berlaku jika yang bersangkutan masih berstatus terpidana atau masih menjalani hukuman.

“Kalau saya masih terpidana, saya tidak mungkin bisa aktif sebagai ASN. Faktanya saya sudah aktif dan bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Namun demikian, Anita mengaku dilarang mengikuti tes tertulis secara lisan oleh Pansel pada hari pelaksanaan ujian, tanpa disertai surat resmi atau keputusan tertulis.

“Hari ini saya dilarang ikut tes tertulis. Secara lisan tetapi tidak ada surat resmi larangan. Padahal proses seleksi sudah berjalan. Kami minta kejelasan, apakah digugurkan atau hanya ditahan sementara, dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Ia menilai sikap Pansel yang terpengaruh oleh opini publik dan pemberitaan media berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dalam seleksi JPT.

“Kalau memang dari awal tidak boleh, seharusnya tidak diluluskan administrasi. Ini kan proses sudah berjalan, tapi tiba-tiba dihentikan karena isu di media,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Anita sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Setelah menyelesaikan seluruh proses hukum dan menjalani hukuman, Anita kembali diaktifkan sebagai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Seleksi JPT terkait dasar hukum pelarangan Anita mengikuti tahapan seleksi lanjutan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |