Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten panel surya PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) menghadapi kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama Christoper Liawan. Kerugian diperkirakan hingga Rp 60 miliar.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik kepolisian, kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Perusahaan juga mengalami kerugian lanjutan akibat hilangnya proyeksi pelanggan strategis yang diduga diambil alih secara tidak sah, dengan estimasi potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp 30 miliar hingga Rp60 miliar per tahun.
Selain dugaan penggelapan, Christoper juga diduga secara sengaja menghilangkan dokumen-dokumen penting milik perusahaan. Hilangnya dokumen ini telah menghambat proses audit laporan keuangan yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kondisi ini membuat manajemen harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan kelengkapan administrasi dan memastikan proses audit tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana disampaikan manajemen melalui keterangan resmi, Kamis, (4/9/2025).
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan masih dalam tahap penyidikan. Proses hukum masih berjalan, dan manajemen JSKY menyatakan akan sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Manajemen juga mengakui bahwa perkara ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu penurunan drastis kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Dampak kumulatif tersebut berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputus pada tahun 2023 silam.
Ke depan, JSKY akan memperkuat tata kelola perusahaan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Manajemen juga mengutamakan pemulihan operasional dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, investor, mitra bisnis, dan pelanggan.
"Perusahaan terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menutup kerugian, memulihkan operasional, serta mengembalikan kinerja sesuai target jangka panjang," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama JSKY Jung Fan mengatakan perusahaan menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada September 2023. Sejauh ini, proses pembayaran angsuran homologasi kepada para kreditur masih berada pada kisaran 10%.
Selain PKPU, JSKY juga mendapat tato dari bursa karena belum menyampaikan laporan keuangan sejak tahun 2022. Atas hal ini, perseroan pun menyampaikan perkembangan pelaporan tersebut
"Laporan Keuangan 2022 telah sepenuhnya diunggah oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tertunjuk. Sementara itu, laporan keuangan 2023 saat ini sedang dalam proses audit oleh KAP dengan progress 45%, serta laporan keuangan 2024 juga sudah 5% dikerjakan dalam skala audit internal," ungkap Jung Fan, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu, (20/8/2025).
Saham JSKY saat ini digenggam oleh Kejaksaan Agung 20,50%, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 10%, PT Trinitan Global Pasifik 4,52%, dan masyarakat sebanyak 64,98% atau setara 1,3 miliar lembar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Meroket 440%, BEI Pantau Ketat Perdagangan Saham PACK