Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Singapura memerintahkan Meta untuk mengimplementasikan langkah untuk memblokir iklan, akun, profil, dan laman bisnis yang berpura-pura menjadi pejabat pemerintah di Facebook. Jika perintah tidak dilaksanakan, Meta terancam denda 1 juta dolar Singapura (Rp 12,73 miliar).
Perintah tersebut adalah penerapan pertama dari Undang-Undang Kejahatan Online yang disahkan pada Februari 2024.
"Kami mengeluarkan perintah ini ke Meta karena Facebook adalah platform utama yang digunakan oleh penipu dengan modus berpura-pura jadi orang lain. Polisi berkesimpulan harus ada tindakan lebih tegas untuk memberantas penipuan ini," kata Menteri Urusan Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming, Rabu (3/8/2025), seperti dikutip Reuters.
Pada Agustus, pemerintah Singapura menemukan bahwa 1 dari 3 penipuan ecommerce yang dilaporkan pada 2024 terjadi lewat Facebook. Facebook Marketplace juga dinilai sebagai ecommerce paling lemah dalam hal fitur anti-penipuan.
Data kepolisian Singapura menunjukkan bahwa modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat pemerintah naik tiga kali lipat sepanjang semester pertama 2025, menjadi 1.762 kasus. Nilai kerugian dari penipuan modus tersebut mencapai 126,5 juta dolar Singapura (Rp 1,6 triliun).
Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura menyatakan Facebook Marketplace memang telah melakukan perubahan, seperti penerapan verifikasi lebih berlapis untuk beberapa akun penjual di Singapura sejak 2024 dan pemberitahuan anti-penipuan ke pengguna yang berisiko menjadi target.
Perubahan diterapkan Facebook Marketplace setelah Meta mendapat teguran pemerintah Singapura.
Pada Februari 2024, pemerintah Singapura menyatakan bahwa Meta "secara konsisten membandel" tidak menuruti rekomendasi yang disarankan pemerintah seperti mengharuskan pengguna melalui verifikasi dengan identifikasi resmi atau menawarkan opsi pembayaran yang lebih aman.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Modus Penipuan Online Baru Muncul, Awas Ditawari Barang Diskon