
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Dugaan penjualan hasil panen kelapa sawit dari lahan seluas 1.306,5 hektare (gabungan lahan PT DJ Alur Jambu dan PT DJ Alur Meranti) yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai barang bukti kasus Tipikor, diduga tak disetorkan ke kas negara.
Penjualan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama dua tahun dengan volume minimal 14 ton TBS per hari.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Data Waspada himpun, Jumat (1/8), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Aceh Nomor PRINT-03/L.1/Fd.1/04/2023, Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp, lahan tersebut disita dan dikelola PT DJ Alur Jambu, diawasi PTPN IV Regional 6 Langsa. Hasil panen TBS dipasok ke PKS PTPN Pulau Tiga.
Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, saat dikonfirmasi menyarankan konfirmasi ke Kajari Aceh Tamiang.
Sementara Kajari Aceh Tamiang, Dr Yudhi Syufriadi, SH, MH dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo, SH, MH, saat dikonfirmasi Jumat sore menjelaskan belum ada pelimpahan barang bukti ke Kejari Aceh Tamiang.
Keduanya juga mengaku belum mengetahui secara detail isi putusan PN Kualasimpang terkait penjualan TBS dan kewajiban setor ke kas negara.
Kasubag Humas PTPN IV Regional 6, M. Febriansyah, ST, MM, saat dihubungi via telepon menyatakan PTPN tak menerima laporan resmi terkait penjualan TBS dari lahan tersebut.
“Memang ada pasokan buah kelapa sawit dari perusahaan tersebut ke PKS PTPN Pulau Tiga. Tetapi kami tidak pernah menerima laporan tentang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut apakah disetor ke Kas Negara atau tidak disetor ke Kas Negara, kami tidak mengetahui hal itu,” tegas Febriansyah. Pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.(id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.