Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terbaru pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hingga akhir 2025, tercatat dua UUS telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi baru, serta dua UUS lainnya telah mengalihkan portofolio bisnisnya.
Ogi menjelaskan, saat ini masih terdapat enam UUS yang berada dalam proses spin off, dengan rincian dua UUS akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan empat UUS akan mengalihkan portofolionya.
Selain itu, sejumlah UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan perizinan dan kesiapan operasional, dengan batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat akhir tahun 2026.
"Seiring dinamika yang berkembang, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis masing-masing perusahaan asuransi. Bagi perusahaan yang tidak melanjutkan UUS, keputusan didasarkan pada pertimbangan strategis serta skala usaha yang dimiliki," ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/1/2026).
Lebih lanjut, pada tahun 2023 terdapat 41 UUS yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 UUS berencana melakukan spin off secara penuh (full-fledged), sementara 13 UUS memilih skema pengalihan portofolio.
Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan unit usaha syariah asuransi memisahkan diri dari induk. Hal ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023. Adapun tenggat waktu spin off UUS asuransi dan reasuransi adalah paling lambat akhir tahun 31 Desember 2026.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

16 hours ago
4
















































