Dua Pengedar Sabu Di Perbatasan Madina-Tapsel Diringkus

1 month ago 17
Sumut

2 Agustus 20252 Agustus 2025

Dua Pengedar Sabu Di Perbatasan Madina-Tapsel Diringkus Dua tersangka pengedar narkoba diperbatasan Madina - Tapsel setelah ditangkap personel Polres Madina beserta barang bukti. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap L dan UL, dua pengedar sabu, di Desa Sihepeng 5, perbatasan Madina-Tapanuli Selatan, Rabu (30/7).  Dari keduanya disita 1,76 gram sabu, satu handphone, uang Rp442 ribu, dan sepeda motor Honda Revo BB 5880 HR.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas Lian.  “Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti, Tim Opsnal Sat Narkoba lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus pria yang dimaksud masyarakat,” kata Bagus, Sabtu (2/8).

Tersangka L merupakan pemilik sabu yang akan diedarkan kepada UL.  Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.  “Tahap selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Madina,” jelas Bagus.

Bagus mewakili Kapolres Madina mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan meminta kerja sama yang baik dalam pengungkapan kasus narkoba.(id54)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |