Ukuran Font
Kecil Besar
14px
“Setiap tanda tangan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Aceh Syariah, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia, tetapi sampai ke akhirat.”
PESAN yang mengandung nilai nasehat dan tanpa adanya unsur menggurui itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Aceh, Terpiadi A. Madjid. Nasehat ini ditujukan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh Syariah, saat diwawancarai Waspada.id, Kamis (16/4) siang di Ghathaf Coffe, tentang bergulirnya isu riba di perbankan syariah itu.
DPS Bank Aceh Syariah diingatkan tidak terbuai oleh gaji dan fasilitas lainnya yang diterima dari pihak bank setiap bulan. Di balik hak tersebut ada tanggung jawab besar yang harus dipertanggung jawabkan di dunia bahkan sampai ke akhirat. Karena itu, pada saat melakukan telaah laporan bulanan, DPS harus super hati-hati agar tidak tergelincir dalam kubangan dosa.
Dari beberapa referensi yang didapatnya, kata Terpiadi A. Madjid, riba itu memiliki 73 pintu dosa. Dan dosa paling rendah tingkatannya diumpamakan seperti seorang anak berzina dengan ibu kandungnya. Perumpaan ini selaras dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan Baihaqi. Itu dosa tingkat terendah.
“Perumpaan dosa riba ini bukan berarti meremehkan zina, melainkan untuk menggambarkan betapa sangat mengerikan dosa riba itu. Berzina dengan ibu kandung merupakan zina paling keji dalam Islam,” sebut Terpiadi A. Madjid.
Bank Syariah Dan Bayang-bayang Riba
Sejak konversi penuh Bank Aceh menjadi syariah, publik menaruh harapan besar. Bank ini dianggap sebagai simbol komitmen daerah terhadap ekonomi Islam. Namun, di balik harapan itu, isu riba tetap menghantui. Beberapa nasabah mempertanyakan kejelasan akad, sementara sebagian pengamat menyoroti praktik margin pembiayaan yang dianggap mirip bunga.
“Di sinilah DPS menjadi garda terdepan. Mereka bukan sekadar penasihat, melainkan penjaga akidah dalam dunia perbankan. Setiap akad, produk, dan kebijakan harus melewati pengawasan ketat agar tidak tergelincir ke praktik yang dilarang.”
Tanggung Jawab Moral Dan Sosial
Terpiadi A. Madjid melanjutkan argumennya, tugas DPS tidak berhenti pada fatwa. Mereka juga harus menjawab keresahan masyarakat. Di Aceh, isu riba bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga soal identitas dan keyakinan. Ketika ada yang bertanya apakah pembiayaan yang ia ambil benar-benar halal, maka sebut Terpiadi, DPS dituntut memberi jawaban yang menenangkan hati.
“Kalau ada celah riba, maka bukan hanya bank yang rugi, tapi juga kepercayaan umat,” kata Terpiadi seraya menyebutkan, pernyataannya itu menegaskan bahwa tanggung jawab DPS meluas ke ranah sosial: menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.
Sampai Ke Akhirat
Sebelum mengakhiri sesi wawancara dengan Waspada.id, Terpiadi A. Madjid, mengatakan, pesan nasehat yang disampaikan di atas bukan untuk mencari sensasi, tetapi pesan nasehat untuk mengingatkan DPS agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa jariyah hingga menjerumuskan nasabah di dalamnya.
Jabatan DPS yang ada di perbankan syariah seperti di Bank Aceh Syariah merupakan amanah spiritual. Karena itu, setiap keputusan dan setiap tanda tangannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Setiap akad yang disahkan oleh DPS adalah doa agar masyarakat terbebas dari riba.
Karena itu, bagi masyarakat (nasabah) kahadiran DPS di perbankan syariah adalah jaminan bahwa bank syariah bukan hanya sekadar label, tetapi benar-benar jalan menuju keberkahan. “DPS harus ingat dan harus hati-hati karena tanggungawabnya bukan hanya di dunia tetapi sampai ke akhirat,” tutup Terpiadi A. Madjid.
Sebagai informasi tambahan kepada pembaca Waspada.id tentang produk apa saja yang ada di Bank Aceh Syariah (BAS) yaitu:
Untuk jenis tabungan (simpanan) Bank Aceh Syariah memiliki lima jenis tabungan yaitu:
- Tabungan Simpeda iB: Tabungan umu dengan bagi hasil dan fasilitas ATM.
- Tabungan Firdaus: Tabungan dengan prinsip Wadiah, bebas biaya administrasi bulanan, dan setoran awal ringan
- Tabungan Seulanga IB: Tabungan untuk nasabah menengah ke atas dengan bagi hasil kompetitif.
- Tabungan Sahara: Tabungan khusus untuk perencanaan ibadah Haji dan Umrah.
- TabunganKu Syariah: Tabungan untuk perorangan dengan persyarata mudah dan ringan.
Untuk Produk Deposito dan Giro ada dua jenis yaitu:
- Deposito Mudharabah: Investasi berjangka dengan prinsip baghi hasil.
- Giro Wadhi’ah: Rekening giri untuk transaksi bisnis aman.
Untuk Produk Pembiayaan ada 4 jenis yaitu:
- Pembiayaan Multiguna: Pembiyaan konsumtif untuk kebutuhan pribadi/pegawai.
- Pembiyaan Kepemilikan Rumah (PKR): Pembiyaan untuk pembelian rumah.
- Gadai Emas (Rahn): Layanan pembiyaan dana tunai cepat dengan jaminan emas.
- Pembiyaan Pensiun: Pembiyaan khusus untuk nasabah pensiunan.
Bank Aceh Syariah juga menyediakan produk layanan digital yaitu Action Mobile Banking: Aplikasi mobile banking untuk transkasi perbankan (transfer, bayar, PLN, PDAM, isi e-money, dan lain-lain. Disebutkan, semua jenis produk yang ada di Bank Aceh Syariah telah menggunakan prinsip syariah yaitu akad wadiah atau mudharabah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I/WASPADA.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































