
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): DPRD Tapanuli Selatan secara resmi menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Basith Dalimunthe dan Borkat di gedung dewan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (31/7/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN

Paripurna ini juga dihadiri 31 anggota DPRD Tapsel lainnya, Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lainnya.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan dan pengesahan Perda ini telah melalui mekanisme dan ketentuan.
“Setelah mencermati hasil evaluasi dan saran dari DPRD, masukan ini akan menjadi bahan penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan,” kata Bupati Tapsel.
Persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda ini, lanjut Gus, merupakan bukti nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif mewujudkan transparansi dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan. Selanjutnya, Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi,” tambahnya.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, Pemkab Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja fiskal yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Di akhir paripurna, pimpinan dan anggota dewan beserta pejabat Pemkab Tapsel memberi ucapan selamat ulang tahun kepada Bupati Gus Irawan yang hari itu genap berusia 61 tahun. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.