
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Medan persetujuan bersama pencabutan
atas Ranperda Kota Medan tentang
Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 -2035, Selasa (1/7). Waspada/Yuni Naibaho
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
MEDAN (Waspada) DPRD Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyetujui pencabutan atas Ranperda Kota Medan tentang
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 -2035, pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/7).
Penandatangan persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan dilakukan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Setelah sebelumnya sembilan fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dalam pendapat fraksi masing-masing fraksi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menyampaikan, pembangunan kota, Perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional mendorong perlunya evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi yang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Untuk itu, pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 tengang RDTR dan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, merupakan bagian proses penataan regulasi kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, visioner dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.
“Perda nomor 2 tahun 2015 tentang RDTR dan zonasi Kota Medan 2015-2035 telah menjadi landasan dalam pengaturan pemanfaatn ruang kota. Namun dalam implementasinya ditemukan sejumlah kendala dan ketidaksesuaian dengan arah kebijakan nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat dan investor,” ucapnya.
Dalam pandangan fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PAN Perindo, dan Hanura PKB, menyatakan setuju atas pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.
Seperti pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Medan yang dibacakan Agus Setiawan, menyetujui pencabutan Perda RDTR 2015 dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Hal ini sesuai dengan tuntutan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023.
Agus Setiawan mengatakan, Fraksi PDIP berharap pencabutan Perda dan peraturan tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Penataan tata ruang dan zonasi Kota Medan sebagai pengganti Perda dan peraturan ini harus dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik.
“Fraksi kami meminta Pemko Medan konsisten menjalankan amanat Perwal No 57 Tahun 2021 tenantang perubahan Perwal No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan khusus dan standart teknis RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035,” kata Agus.
Fraksi PDIP juga meminta agar legalisasi RDTR Kota Medan tahun 2024-2044 dapat segera dilakukan dan diintegrasikan ke dalam sisiten online single submission (SOS), sehingga perizinan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, kemudian investasi di Kota Medan tetap berjalan dan berkembang
“Fraksi kami juga mengharapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2024-2044 telah terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.
Sedangkan Fraksi PKS disampaikan juru bicaranya, Zulham Efendi, S.Pd. MI, mengungkapkan, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.
“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Fraksi PKS juga berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. “Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulham.
Sementara Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan, keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Peda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Hari ini Pemko Medan bersama DPRD Mesan telah menyetujui ranperda tentang pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang RDTR dan zonasi Kota Medan 2015-2035. Selanjutnya sesuai mekanisme maka Pemko akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk selanjutnya dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” tuturnya. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.