DPRD Batubara Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

3 hours ago 1
Sumut

DPRD Batubara Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATUBARA (Waspada.id): Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Nota LKPJ menyampaikan apresiasi dan menerima atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah.

Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Batubara, kemarin menyampaikan tanggapannya.

Hal ini katanya sejalan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan Pemerintahan Daerah, ditegaskan LKPJ merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dan menjadi bahan evaluasi DPRD.

Setelah memperhatikan seluruh uraian, Fraksi PDI Perjuangan menerima LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi Partai Gerindra sangat berharap dibentuknya Pansus khususnya Plasma dalam rangka memastikan pelaksanaa Plasma di perkebunan se-Kabupaten Batubara yang berdampak positif bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan mempercayai kepada Pansus agar dapat melakukan pembahasan dan telaah secara lebih rinci dan spesifik.

Fraksi Partai Gerindra juga berharap agar Pembahasan LKPJ Bupati Batubara Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan mampu melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat progressif, edukatif sebagai bahan referensi Pemerintah Kabupaten Batubara dalam rangka perbaikan dan perubahan tata kelola Pemerintahan, Keuangan, dan Pembangunan.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |