Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan RUU Keuangan Negara disusun dengan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari berlakunya revisi UU 19/2003 melalui UU 1/2025 tentang BUMN dan UU 16/2025.
Salah satu perubahan tersebut adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya dikutip Jumat (19/2/2026).
Dengan perubahan peran tersebut, mekanisme pengelolaan dividen BUMN akan dilakukan oleh BPI Danantara.
Jika sebelumnya dividen BUMN masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang," kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, perubahan struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Maka dari itu, perlu adanya penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara, yang mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta undang-undang lain di bidang keuangan yang terdampak.
Penataan ulang tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga omnibus law menjadi pilihan metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang paling tepat.
"Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law," tegasnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
3
















































