Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menuntaskan pembahasan tiga revisi undang-undang strategis di sektor energi. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta RUU Ketenagalistrikan (Gatrik).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa fungsi legislatif DPR bukan hanya menyetujui anggaran, melainkan juga membuat undang-undang bersama pemerintah. Pihaknya mendorong agar proses pembahasan RUU tersebut dipercepat dan tidak berlarut-larut.
"Bapak ibu sekalian, kerja legislatif bukan sekadar anggaran, tapi juga ada fungsi legislatif. Kami mengimbau supaya masyarakat juga tahu bahwa salah satu adalah membuat undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Eselon I Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sugeng menyoroti perihal penilaian publik yang kerap menganggap DPR tidak produktif dalam menghasilkan undang-undang. Padahal menurutnya, proses legislasi melibatkan dua pihak yakni DPR dan pemerintah.
"Ayo dengan eksekutif, segera kita tuntaskan beberapa undang-undang, sehingga kami DPR itu tidak dinilai seolah-olah tidak produktif. Padahal jelas aturannya, membuat undang-undang itu antara DPR dan pemerintah," tambahnya.
Dengan begitu, Sugeng menegaskan bahwa ketiga RUU tersebut sangat penting untuk mendukung transformasi energi nasional dan menjawab tantangan di sektor migas dan kelistrikan ke depan.
"Ini kan teman-teman wartawan juga mencatat bahwa kita harus segera menuntaskan beberapa undang-undang yang penting. Satu, undang-undang energi baru energi terbarukan. Kedua, undang-undang migas, dan undang-undang kelistrikan. Mudah-mudahan segera tuntas," tandasnya.
Asal tahu saja, ketiga RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas dan menjadi perhatian utama Komisi VII DPR RI dalam agenda legislasi sektor energi. Pihaknya berharap, dengan dorongan dari DPR dan kolaborasi dengan pemerintah, pembahasannya dapat segera dirampungkan demi kepastian hukum dan arah kebijakan energi nasional yang lebih kuat.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Dorong Rencana Listrik Terbaru RI Tidak Terlalu Kaku