DJP Segera Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Kena OTT KPK

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menegaskan pihaknya mendukung pencabutan izin praktik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan kode etik profesi.

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi," tulis Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/1/2026).

Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 lima orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.

Rosmauli menegaskan akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,diterapkan pemberhentian sementara.

"DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rosmauli mengungkapkan DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dengan ini, dia menegaskan DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |