Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap Saat Bagi-Bagi Duit

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Seperti diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY). Dalam operasi senyap ini, KPK mendapati pihak tersangka tengah melakukan pembagian uang. Adapun, kasus suap ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dari PT WP tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan KPK mengungkap adanya modus 'all in' dalam mengakali kewajiban membayar pajak.

"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," papar Asep dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).

PT WP kemudian melakukan sanggahan beberapa kali. Kemudian, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar untuk menyelesaikan pembayaran pajak Rp 75 miliar.

Dari Rp 23 miliar ini, Agus rencananya akan mengambil komisi sebesar Rp 8 miliar dan sisanya akan dibagikan.

Namun, PT WP hanya menyanggupi fee pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Setelah menyanggupi, pajak PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar. Turun drastis dari Rp 75 miliar.

Ditangkap Saat Bagi-Bagi Jatah

Cara pencairannya, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.

Saat ditangkap, PT NBK tengah mencairkan komitmen fee sebesar Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang ini diserahkan secara tunai kepada oleh ABD kepada Agus (AGS) dan Askab (ASB), selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek. KPK tidak merinci lokasinya. Namun, uang tersebut telah ditukarkan ke dalam mata uang asing.

"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," kata Asep.

Adapun, saat proses pendistribusian berlangsung, barulah tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dari operasi tangkap tangan, KPK mengamankan delapan orang terduga pelaku dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari operasi yang tersebar ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar. Rincian barang bukti yang disita KPK, mencakup uang tunai Rp 793 juta dalam bentuk rupiah; uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) S$ 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Menurut Asep, total barang bukti yang diamankan ini tidak hanya berasal dari PT WP, adapula yang berasal dari wajib pajak lainnya.

"Saat kami melakukan penangkapan, kami mendapatkan juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain," papar Asep.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |