
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
AEKKANOPAN (Waspada): Seorang anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Kualuh Hilir diduga dianiaya tetangganya SL, Kamis (3/7) karena dituduh mencuri buah sawit.
Ikhwal kejadian ini menurut orang tua korban A. Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7) berawal dari kecurigaan SL yang menduga jika korban telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kebun miliknya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dia kira anak kita itu mencuri buah sawitnya, padahal anak kita melangsir hasil panen buah sawit milik saya sendiri yang telah dipanen oleh pekerja dari kebun yang berada di belakang dan di depan rumah,” jelas Situmorang.
Entah didasari apa, SL tiba- tiba datang ke rumah A.Situmorang dan mengklaim jika buah sawit hasil panen yang ditumpuk di sebelah rumah A.Situmorang adalah miliknya.
“Saudara SL datang ke rumah saya bersama dua temannya dan langsung memarahi anak saya dan menyebut jika buah sawit yang ditumpuk di sebelah rumah mirip dengan buah miliknya. Mendengar hal itu anak saya tidak terima dan terlibat adu mulut dengan SL. Entah bagaimana tiba-tiba terjadi perkelahian hingga membuat pelipis anak saya luka,” ungkap A.Situmorang, Sabtu (5/7)
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, A.Situmorang membuat pengaduan di Mapolsek Kuala Hilir pada hari Kamis sesuai dengan surat STPL Nomor: LP/38/VII/2025/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 3 Juli 2025 yang di keluarkan Kepala SPKT Polsek Kualuh Hilir Aiptu AM Rumapea.
Kendati telah membuat pengaduan di Mapolsek Kuala Hilir, A.Situmorang juga berupaya melaporkan kejadian kekerasan terhadap anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu.
Atas inisiatif KPAD bersama Unit Pembantu Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban bersama orang tuanya mencoba kembali memasukkan pengaduan ke Unit PPA Polres Labuhanbatu pada Jumat (4/7).
Akan tetapi, menurut Kepala UPTD Dinas PPA Reni, pihak Polres Labuhanbatu menolak dan meminta menunda sebab pengaduan telah diterima di Polsek Kualuh Hilir.
“Pihak polres meminta kita menunda, sebab pengaduan orang tua korban telah diterima di Polsek Kualuh Hilir, jika nanti tidak berjalan, akan diambil alih oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu,” jelas Reni, Jumat (4/7).
Terpisah, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7) terkait perkembangan penyelidikan laporan pengaduan dugaan penganiayaan ini mengatakan jika pihaknya hanya sebatas pemeriksaan awal membuat berita acara dan proses selanjutnya akan diserahkan ke PPA Polres Labuhanbatu.
“Karena ini berkaitan dengan anak di bawah umur, prosesnya akan diserahkan ke PPA Polres Labuhanbatu. Kita hanya membantu proses awal saja. Mohon sabar, kita sudah kordinasi dengan Polres terkait hal ini. Hari Senin esok rencananya kita panggil semua pihak untuk diambil keterangannya,” jelas Dalimunthe. (Cim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.