Disebut Tak Respon Undangan DPRD, Pemko Binjai: Sekda Sedang Bertugas di Luar Kota

5 hours ago 4
Aceh

12 April 202612 April 2026

 Sekda Sedang Bertugas di Luar Kota

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak merespons undangan DPRD terkait pembahasan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/4), pihak Pemko menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sepenuhnya tepat. Sebab, secara administratif pihak eksekutif telah menyampaikan respons berupa pemberitahuan ketidakhadiran.

“Pemerintah Kota Binjai pada prinsipnya sangat menghormati undangan DPRD. Ketidakhadiran Sekda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dikarenakan beliau memiliki agenda mendesak yang sudah terjadwal sebelumnya,” bunyi klarifikasi tersebut.

Dijelaskan, pada saat undangan RDP berlangsung, Sekda tengah menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2025-2030 di Lubuk Pakam.

“Jadi bukan tidak merespons, melainkan memang ada tugas kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan,” tambahnya.

Pihak Pemko juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi dan koordinasi yang baik dengan legislatif. Pembahasan mengenai penertiban PKL akan dilakukan dengan pendekatan yang tertib, humanis, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri undangan selanjutnya guna memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kebijakan dimaksud,” pungkasnya.

Klarifikasi ini disampaikan demi menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Pemerintah Kota Binjai, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |