Direktur RSUD Agara: Mulai 1 Mei, Warga Kategori Desil 8 Hingga 10 Tidak Lagi Ditanggung JKA

4 hours ago 2
AcehKesehatan

17 April 202617 April 2026

 Mulai 1 Mei, Warga Kategori Desil 8 Hingga 10 Tidak Lagi Ditanggung JKA Gedung Rumah Sakit Umum H Sahudin Kutacane. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, dr. Mhd. Al-Fazri, Sp.B, mengatakan, mulai 1 Mei 2026, warga Aceh Tenggara kategori Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan wajib beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Kebijakan ini diberlakukan karena kelompok tersebut dinilai sejahtera, Desil 8-10 (kelompok ekonomi menengah atas) diwajibkan membayar iuran mandiri. Sedangkan yang masih ditanggung (JKA) adalah Desil 1-7.
Pengecualian untuk penderita penyakit katastropik (cuci darah), disabilitas, dan ODGJ tetap dijamin, ujar nya saat dikonfirmasi Waspada.id, di ruang kerjanya, Jumat (17/4).

Data esil dapat dicek melalui Dinas Sosial setempat. Jika data dianggap salah, masyarakat dapat melakukan sanggah data DTSEN. Diharapkan untuk segera mendaftar BPJS Mandiri sebelum 1 Mei 2026 untuk menghindari terputusnya layanan. “Harus disampaikan sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2026 mendatang,” katanya.

“Peralihan tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi sekelompok masyarakat, harus disampaikan sesuai dengan Pergub Aceh yang telah menetapkan skema JKA terbaru. Untuk itu, sebagai penyelenggara kesehatan masyarakat khususnya rumah sakit plat merah yaitu RSU H. Sahudin Kutacane, yang bernaung dengan iuran BPJS Kesehatan, merasa berkewajiban untuk menyampaikan secara rinci,” jelasnya.

Direktur menerangkan, peralihan tanggungan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2026, akan disesuaikan dengan metode statistik tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat (Desil), yang dirangkum dengan sepuluh status tingkatan kesejahteraan masyarakat. Desil yang menetap status kesejahteraan masyarakat itu, dimulai dari Desil 1 sampai dengan Desil 5, diberlakukan sebagai warga program PBI-JK Nasional. Sedangkan Desil 6 dan 7 akan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Terkait status Desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa dilakukan reaktivasi atau melaporkan ke pihak Dinas Sosial setempat, dengan membawa KK dan KTP yang bersangkutan. “Jika Desil dianggap tidak sesuai dengan status yang bersangkutan, bisa dilakukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat,” jelas Direktur. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |