Diduga Intervensi Perkara, Dua Oknum Pamen Poldasu Diadukan  Ke Propam

6 hours ago 5

MEDAN (Waspada): Seorang ibu rumah tangga, Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH, Hans Silalahi SH MH, Simson Simarmata SH melaporkan dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Aiptu Holong Samosir sekitar pukul 15.00 WIB Rabu, 7 Mei 2025 dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam keterangannya, Khilda menyebutkan bahwa pihaknya keberatan atas dugaan campur tangan oknum Irwasda Polda Sumut dalam proses hukum terhadap kliennya.

“Ini pelaporan ke Propam karena adanya keberatan dari klien kami, Saudari Mimi Herlina, terhadap tindakan anggota Irwasda sendiri,” kata Khilda.

Dua nama perwira disebut dalam laporan tersebut, Kombes BS dan Kompol ES, diduga mengintervensi dua laporan polisi milik Mimi, yakni LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024, yang semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan sebelum dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.

Kronologis

Kuasa Hukum Mimi, Khilda, memaparkan bahwa terdapat empat LP lain yang ditarik dari Polrestabes Medan dan kini ditangani Subdit 1 Indag Krimsus.

Adapun LP tersebut, yakni :

– LP/GAR/B/14/III/2024 (7 Maret 2024), pelapor Baik Budi Manulang, terlapor Mimi Herlina, LP/B/2196/VIII/2024, pelapor Tjiong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina.

– LP/B/419/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Fredinanta Sembiring.

– LP/418/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Alimin terkait dugaan laporan palsu (Pasal 317 KUHP).

Kepastian Hukum

“Saudari Mimi Herlina ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang ada pada dirinya,” kata Khilda.

Ia menyebut LP yang diajukan Baik Budi telah dicabut oleh timnya. Sementara itu, untuk LP/B/2196/VIII/2024, pihaknya mempertanyakan legal standing pelapor karena sebelumnya pernah dihentikan pada 2022 (LP 1889), yang menurut Khilda masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.

Khilda melanjutkan, pihaknya telah mengajukan Dumas pada 10 Desember 2024 dan mendapat SP3D pada 21 Desember 2024, yang menyatakan bahwa penyelidikan atas LP 2196 harus menunggu usulan pembatalan sertifikat dari ATR/BPN Kota Medan.

Dan benar, pada 8 Januari 2025, BPN Medan mengeluarkan surat usulan pembatalan legal standing pelapor, Tjiong Budi Priyanto, melalui surat bernomor MP.02.03/67-12/71.600/I/2025.

“Sejak saat itu, kami sebenarnya sudah memperoleh bukti awal untuk kepastian hukum,” kata Khilda.

Dinilai Tak Netral

Namun, pada 17 Februari 2025, Irwasda mengeluarkan nota dinas bernomor B/ND-83/II/WAS.1.2/2025 yang justru memerintahkan pelimpahan seluruh laporan ke Krimum Poldasu.

“Tindakan Irwasda ini menurut kami mencerminkan keberpihakan dan tidak objektif,” tegas Khilda.

Ia menyoroti bahwa seharusnya laporan yang sudah dekat dengan kejelasan hukum tidak perlu diulang dari awal. “Dengan nota dinas sepihak itu, semua kembali ke titik nol. Ini sangat merugikan klien kami,” ucapnya.

Lapor ke Propam

Pada Rabu, 7 Mei 2025, Mimi dan tim hukumnya kembali menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan intervensi ini ke Bid Propam Polda Sumut.

“Kami harap bapak Kapolda menertibkan jajarannya. Jangan ada tindakan sewenang-wenang, berat sebelah, apalagi intervensi terhadap penyidik lain,” ujar Khilda dengan tegas.

Khilda juga menekankan bahwa BPN tidak mungkin mengeluarkan usulan pembatalan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Namun ironisnya, menurutnya, justru bagian dari institusi kepolisian yang menghambat kepastian hukum dengan kebijakan sepihak.

“Mimi Herlina Nasution menyampaikan keberatannya terhadap dua anggota Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), yaitu Kombes BS dan Kompol ES,” ungkap Khilda.

Ia menuding keduanya telah mengintervensi perkara yang sudah memiliki bukti kuat untuk memperoleh kepastian hukum, dengan mengusulkan pembatalan legal standing sebagai dasar laporan pelapor.

“Saya keberatan dengan anggota Irwasda yaitu Bapak Kombes BS dan Bapak Kompol ES. Mereka sengaja mengintervensi perkara yang sudah mendapatkan bukti untuk mendapatkan kepastian hukum, yaitu berupa usulan pembatalan legal standing yang menjadi dasar laporan pelapor,” kata Mimi Herlina Nasution.

Lebih lanjut, Mimi menyatakan bahwa anggota Irwasda tersebut telah mengabaikan keabsahan laporan yang dibuat oleh Tjiong Budi Priyanto, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum sebagai pelapor.

“Anggota Irwasda tersebut sengaja mengenyampingkan atau menutup mata mereka terhadap laporan Tjiong Budi Priyanto itu berhak atau tidaknya dia sebagai pelapor untuk melaporkan saya. Padahal diketahui secara pasti bahwa Tjiong Budi tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai pelapor,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin telah diabaikan, padahal dokumen tersebut menjadi dasar Laporan Polisi (LP) 2196. Padahal, Kombes BS dan Kompol ES disebut hadir dalam gelar perkara tersebut.

“Bapak Kombes BS dan bapak Kompol ES. Mereka itu mengabaikan hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM yang nomor 509, 510 dan SHM 871 atas nama Alimin yang dijadikan dasar LP 2196. Padahal kan pada waktu itu Bapak Kombes BS dan Pak ES hadir dalam gelar perkara khusus guna mendapatkan kepastian hukum terhadap LP 2196 tersebut,” kata Mimi Herlina Nasution.

Lebih jauh, Mimi menduga bahwa tindakan dua anggota Irwasda itu merupakan bentuk manipulasi hukum yang disengaja, dengan menggunakan jabatan mereka untuk melimpahkan perkara ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum), padahal sebelumnya perkara tersebut sudah dihentikan.

“Perbuatan anggota Irwasda tersebut saya menduga mencerminkan perbuatan manipulasi hukum. Mereka bahwasanya dengan sengaja menggunakan jabatan yang digunakannya dengan sengaja mengeluarkan nota dinas perkara ini dilimpahkan ke Krimum. Padahal terhadap perkara ini sudah pernah dihentikan di Krimum. Saya merasa perbuatan mereka ini benar-benar untuk memanipulasi hukum dan bertujuan untuk mengulur waktu sehingga perkara terus bergulir,” tegasnya. (cpb/rel)

i

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |