Diduga Dibeking Oknum, Komisi IV DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri Mulus

4 hours ago 2
Medan

Diduga Dibeking Oknum, Komisi IV DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri Mulus Anggota DPRD Medan dari komisi IV lakukan kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) terkait bangunan Perumahan tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jl Pendidikan dekat Jl Tempuling Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Medan dari komisi IV lakukan kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) terkait bangunan Perumahan tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jl Pendidikan dekat Jl Tempuling Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4).

Dari hasil Sidak terdapat 8 unit berlantai 2 Perumahan Pendidikan Residence bediri mulus hingga kondisi bangunan hampir rampung, diduga tanpa izin bahkan melanggar roilen tidak ditertibkan karena dibeking oknum angota dewan.

Setiba dilokasi, rombongan komisi yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak SH didampingi Wakil Ketua M Rizki Lubis bersama Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badir dan Ahmad Affandi minta kepada Satpol PP Kota Medan menyegel bangunan.

“Kita minta jangan ada lagi aktfitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan tetap mengawasinya, ” tegas Afri Rizky Lubis.

Pernyataan Rizky Lubis ditimpali Paul Mei Simanjuntak, pengawasan yang dilakukan DPRD Medan untuk menyelamatkan PAD. “Kita berharap ada peningkatan dari retribusi PBG. Jangan sampai PAD hilang karena kelalaian petugas,” imbunya.

Ditambahkan Paul Simanjuntak, pendirian bangunan harus dikaji ulang dan pelanggaran ditindak tegas. Sebab, kata Paul diduga tata letak bangunan telah melanggar roilen.

Pemilik bangunan juga harus menyediakan gg kebakaran. Apalagi saat itu juga, tetangga sebeleh keberatan dengan adanya pendirian bangunan. “Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkcikataru Kota Medan. Agar memberikan izin sesuai ketentuan,” imbuhnya. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |