Gedung Mahkamah Agung RI. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kustady Tani (77), warga Jalan Rahmadsyah Medan, yang menjadi tergugat dalam perkara perdata No. 217/Pdt.G/2025/PN Mdn, resmi melaporkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani kasusnya, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) di Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Kustady kepada wartawan di Medan, Minggu (18/1) menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut dibuat karena dugaan kejanggalan dalam putusan perkara perdata yang merugikan haknya sebagai pemilik sah tanah seluas lebih dari 4.200 m² di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Tanah tersebut dibelinya secara sah dari Lie Tjoen Pin alias Tonny Lukman pada 24 Juni 1993 seluas 3.377 m², dan tambahan 930 m² pada 9 Februari 1995, dengan semua transaksi dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas.
Sebelumnya, Tonny Lukman membeli tanah itu dari ahli waris Macklon Pakpahan pada 21 Agustus 1992. Kustady menggunakan tanah itu sebagai tempat parkir bus pariwisata.
Kustady menyebutkan, adapun laporan pengaduan resmi Ke Bawas MA RI diserahkan pada 14 Januari 2026, dan Komisi Yudisial RI, yang diterima pada 15 Januari 2026 dengan Nomor Laporan 0060/I/2026/P.
Masalah mulai muncul pada Agustus 2010, ketika seorang bernama J. Robinson Napitupulu memasang plang yang mengklaim tanah itu milik Macklon Pakpahan dan mengusir aktivitas parkir Kustady. Setelah melapor ke polisi, pelaku dihukum.
Setahun kemudian, Kustady terkejut karena tanahnya telah bersertifikat atas nama orang lain dan dijual kepada dua wanita berinisial HS dan RTS. Ia menempuh jalur hukum hingga PTUN, PT TUN, Mahkamah Agung, dan PK, yang semuanya mengakui tanah itu miliknya. Namun pada 2025, PN dan PT Medan justru memenangkan gugatan HS dan RTS.
“Belasan tahun saya perjuangkan hak saya, tapi tiba-tiba dianulir oleh putusan lain. Saya akan mencari keadilan sampai ke mana pun,” tegas Kustady.
Saat menyerahkan laporan ke Bawas MA, Kustady diterima oleh hakim pengawas yang berjanji akan memproses pengaduannya secara profesional, independen, dan transparan.
Kustady menekankan pentingnya keadilan agar masyarakat dapat percaya pada penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pihak pihak terkait perdata tersebut di atad belum memberikan konfirmasinya terkait pengaduan Kustady. (id23/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































