Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terkait cashback dan promo yang dimasukkan sebagai penghasilan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.
Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengkategorikan cashback menjadi dua macam. Yakni, berupa penghargaan dan komisi dari program affiliate.
Cashback yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
Dalam hal penerimanya adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan ketentuan.
"Namun, bila sifatnya potong harga langsung, biasanya umum diberikan kepada seluruh pembeli atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan," tulis unggahan @ditjenpajakri dikutip Rabu (28/1/2026).
Sementara cashback yang berupa komisi yang diterima dari program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace merupakan objek pajak penghasilan. Atas penghasilan tersebut, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak.
Dalam sistem Coretax terdapat fitur Prepopulated Data. Yakni, data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pemotong pajak akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan wajib pajak.
Artinya, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar. Data hanya akan terpopulasi apabila, terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotongan pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan
Dengan demikian, potongan harga langsung yang bukan objek pemotongan PPh tidak akan muncul dalam SPT Tahunan..
"Fitur populated data pada Coretax bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak," ujarnya.
Ini disebabkan seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak tersedia secara otomatis sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1















































