Cukup Gunakan KTP, Warga Palas Kini Bisa Berobat Dengan Mudah

2 months ago 24
Sumut

Cukup Gunakan KTP, Warga Palas Kini Bisa Berobat Dengan Mudah Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan menerima cenderamata dari kepala BPJS kesehatan Padangsidimpuan.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANG LAWAS (Waspada) : Warga kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah bisa berobat dengan menggunakan KTP Padang Lawas, pasca launching Universal Health Coverage (UHC).

Launching program UHC berlangsung saat pembukaan EXPO Palas ke II tahun 2025, Sabtu (13/7) dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Palas ke 18, tanggal 17 Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bupati Padanglawas, Putra Mahota Alam Hasibuan didampingi Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution mengatakan, program UHC yang diluncurkan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari.

Dikatakan, masyarakat Kabupaten Palas, sudah bisa berobat dengan menunjukan KTP.

Seperti disampaikan Kepala BPJS Padangsidimpuan, Syahrizal sebelumnya bahwa mulai awal Juli 2025 ini kabupaten Padang Lawas telah mencapai cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui program UHC.

Hal ini tercapai atas sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah kabupaten Padang Lawas. Dan terus secara optimal untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dan dengan peluncuran UHC, kabar gembira bagi masyarakat, dimana kepesertaan masyarakat Kabupaten Padang Lawas dalam program BPJS kesehatan mencapai 100 persen.

Acara berlangsung khidmat namun penuh semangat ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan dan plakat dari BPJS Kesehatan kepada Bupati Palas.

Turut hadir di acara launching UHC itu,  unsur Forkopimda, BPJS Kesehatan Padangsidimpuan dan Palas, Plt. Kadis Kesehatan Palas, Amelia Roitona Nasution, Pimpinan OPD, Kepala Puskesmas, para Camat serta tokoh pemekaran kabupaten Padang Lawas. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |