Coba Perkosa Dan Sekap Korban di Hotel, Pemuda Diciduk Polisi

4 hours ago 3
Sumut

12 April 202612 April 2026

Coba Perkosa Dan Sekap Korban di Hotel, Pemuda Diciduk Polisi Tersangka percobaan pemerkosaan yang disertai penyekapan dan penganiayaan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Satreskrim Polres Asahan mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang disertai penyekapan dan penganiayaan di salah satu hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kamis (2/4).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FP (21). Sementara itu, korban IC (19) dilaporkan mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika pelaku diduga memaksa korban menuruti keinginannya. Karena korban menolak, pelaku disebut menahan tas dan telepon seluler milik korban serta melarangnya meninggalkan kamar hotel.

Saat korban berusaha mempertahankan diri, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menampar korban. Bahkan sebelum kejadian di hotel, korban disebut sempat melompat dari mobil guna menghindari tindakan pelaku, sehingga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, kepada Waspad.id, menerangkan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas yang menerima informasi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” jelas Kapolres. (id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |