Jakarta, CNBC Indonesia — Agen asuransi kini diwajibkan oleh OJK menggunakan QR Code untuk memverifikasi legalitas mereka. Konsumen dapat memindai barcode tersebut untuk memastikan agen terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, per 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 304.950 agen asuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki QR code sebagai identitas resmi agen, yang mencakup agen pada industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah.
"Implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dengan dukungan asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada agen dan masyarakat," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/3/2026).
Dengan hal ini, OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi serta penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan.
Berdasarkan data Januari 2026, kanal distribusi keagenan dan bancassurance masih menjadi kontributor utama premi asuransi, dengan porsi masing-masing sekitar 22,09% (keagenan) dan 26,21% (bancassurance) dari total premi asuransi jiwa melalui seluruh jalur distribusi.
Ke depan, kedua kanal tersebut diperkirakan tetap menjadi sumber utama pertumbuhan premi industri pada tahun 2026.
Kanal bancassurance berpotensi tumbuh relatif stabil seiring dengan kuatnya basis nasabah perbankan dan integrasi layanan keuangan, sementara kanal keagenan masih memiliki peluang pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas agen serta perluasan penetrasi produk proteksi di masyarakat.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

4 hours ago
1
















































