Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan untuk meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru yakni biodiesel 50 persen atau solar dicampur minyak kelapa sawit 50% (B50) padq Juli 2026 ini.
"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," terang Direktur Jenderal minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Laode membeberkan, bahwa B50 akan dipasarkan secara nasional pasca B40 sudah habis. Intinya, peredaran B50 di pasar akan membutuhkan waktu jeda sekitar 3 bulan setelah resmi diterbitkan Juli 2026 ini.
"Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50," ungkap Laode.
Lantas berapa harganya?
Sayangnya Laode belum bisa menyebut berapa harga dari BBM baru B50 itu. Yang jelas, hitungan harganya akan serupa dengan ketentuan harga diesel per bulannya.
"Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," jelas Laode.
Sebagaimana diketahui, hitungan harga BBM ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengacu pasal 3 aturan itu: (1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah).
(pgr/pgr)
Addsource on Google

3 hours ago
4

















































