Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan capaian kinerja kementeriannya, di Rapat Kerja dengan Komisi II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2025). Salah satunya adalah capaian sertifikasi pertanahan di Indonesia.
"Sampai saat ini telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang tanah, atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah," kata Nusron, dalam paparannya.
Detailnya, dari tanah yang sudah didaftarkan ada 88,2 juta bidang tanah yang memiliki sertipikat hak milik, 20 ribu bidang tanah sertipikat Hak Guna Usaha, 6,6 juta Hak Guna Bangunan, 1,6 juta bidang tanah hak pakai, 8 ribu bidang hak pengelolaan, dan 276 ribu bidang merupakan hak wakaf.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah memetakan area penggunaan lain seluas 52,5 juta hektare atau 75% dari target Area Peruntukan Lain (APL) seluas 70 juta hektare.
"Jadi 52,5 juta sudah terpetakan sisanya belum terpetakan, ini menjadi pekerjaan," katanya.
Nusron juga melaporkan pihaknya terus mengejar target bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 2,9 juta bidang melalui kegiatan prioritas melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, redistribusi tanah, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), sertifikasi wakaf untuk rumah ibadah dan lainnya.
"Sejak 2024 kementerian ATR/BPN melakukan proses percepatan pendaftaran rumah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan kementerian agama hal ini dimaksud menjaga aset umat dan memberi kepastian hukum yang digunakan umat untuk beribadah," kata Nusron.
Kemudian, sejak tahun 1971 - Agustus 2025 Kementerian ATR telah memberikan sertipikat tanah wakaf sebanyak 276.597 bidang.
"Setelah disandingkan Kementerian Agama, baru sekitar 50% dari tanah wakaf bersertifikat, disamping itu terhadap pendaftaran rumah ibadah tercapai 8.613 bidang," tuturnya.
Sedangkan pendaftaran tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat sudah diterbitkan 57 sertipikat HPL kepada 18 Kesatuan Kemasyarakatan Hukum Adat dengan total luas 987,47 hektare.
"Ini masih jauh dari target karena itu kami minta tolong sama-sama meyakinkan masyarakat adat benar-benar mau mensertifikatkan," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Urus dan Syaratnya