Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menaker Respons Begini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal keluhan para buruh yang meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak. Yassierli mengatakan terkait THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat ini masih dikaji.

"Terkait permintaan buruh yang ingin THR dibebaskan dari pajak, harus kami kaji lagi ya," kata Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Adapun THR di Lebaran 2026, pihaknya masih akan mengikuti ketentuan perpajakan.

"Tahun ini THR masih dikenakan pajak sesuai ketentuan ya," jelas Yassierli.

Sebagai informasi, THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Hal ini karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan PPh 21. Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar THR buruh tidak dikenakan PPh 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak THR memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.

Konferensi Pers Pemberian THR-BHR dan Perkembangan Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)Foto: Konferensi Pers Pemberian THR-BHR dan Perkembangan Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)
Konferensi Pers Pemberian THR-BHR dan Perkembangan Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)

"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," kata Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan membuat penghasilan buruh melonjak dan langsung terkena pajak progresif.

"Kenapa dipotong pajak? THR itu biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar. Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan, dapat 2 bulan," jelasnya.

Akibat skema tersebut, kata dia, buruh yang seharusnya tidak terkena pajak justru wajib membayar PPh 21.

"Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp4,5 juta, gara-gara digabungin antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak. Dan bahkan progresif. Itu dikeluhkan oleh Buruh," tegas dia.

Said Iqbal berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan keluhan tersebut.

"Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tapi mendekati miskin," ujarnya.

(chd/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |