Buruh Aceh Tamiang Titipkan 8 Tuntutan Ke Forkopimda

16 hours ago 6
Aceh

Pimpinan DPRK Aceh Tamiang menerima tuntutan buruh yang diserahkan pengurus cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam audensi, Jumat (2/5) di gedung DPRK.(Waspada/Yusri) Pimpinan DPRK Aceh Tamiang menerima tuntutan buruh yang diserahkan pengurus cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam audensi, Jumat (2/5) di gedung DPRK.(Waspada/Yusri)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Di May Day tahun 2025, Perwakilan buruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan delapan tuntutan dalam audensi dengan DPRK Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang dan unsur Forkopimda terkait lainnya yang dilaksanakan Jumat (2/5) sore di gedung utama DPRK.

Adapun delapan point tuntutan yang disuarakan dalam audensi tersebut dan ditandatangani oleh Tedi Irawan, SH, MH, Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang yaitu, anggaran May Day tahun 2025 ini agar segera direalisasikan, mengingat sudah empat kali dilaksanakan May Day secara damai di gedung DPRK Aceh Tamiang terus menerus disuarakan tetapi tidak ada realisasinya, karena itu meminta dengan tegas kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk memperjuangkan dana May Day tersebut. Jika instruksi Presiden telah dikeluarkan, maka tim satgas PHK harus segera dibentuk tanpa penundaan lagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buruh Aceh Tamiang Titipkan 8 Tuntutan Ke Forkopimda

IKLAN

Kemudian, desk yang dibentuk tanggal 20 Januari 2025 di aula Bareskrim Polri dapat dipergunakan oleh Kepolisian untuk menangani sengketa industrial antara tenaga kerja dengan perusahaan untuk mendapat kepastian hukum bagi para pekerja dalam hal dugaan kejahatan ketenagakerjaan dan yang ada di Undang – Undang No 6 tahun 2023 sebagai pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang undang – undang cipta kerja menjadi undang – undang tenagakerjaan.

Meminta juga anggaran Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak dikurangi akibat dan alasan apapun oleh pemerintah daerah. LKS Tripartit yang telah lebih tiga tahun tidak berfungsi untuk tahun ini agar dapat difungsikan kembali.

Meminta peran serta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan – perusahaan yang tidak mengikutsertakan jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan dengan meminta data lengkap yang ada di BP Jamsostek dan Kesehatan.

Meminta pengawas Ketenagakerjaan melakukan penindakan secara tegas upaya pengusaha yang mengintimidasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja di perusahaan.

Jika point – point dalam tuntutan May Day ini tidak dijalankan atau tidak ditanggapi, maka akan melakukan aksi mengeluarkan pendapat di depan umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH didampingi Wakil Ketua I, Syaiful Bahri, SH, MH dan Ketua dan anggota Komisi IV, Bupati Aceh Tamiang diwakili Asisten Pemerintahan, Muslizar, S.Pd, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi dan Kasdim 0117/Aceh Tamiang, secara tegas menyampaikan, terkait apa yang telah disuarakan oleh perwakilan buruh ini akan segera ditindaklanjuti dengan nantinya melakukan Pansus lapangan terhadap perusahaan – perusahaan yang masih menuai persoalan dengan para pekerjanya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Muliadi dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada para buruh, dimana sebelumnya kegiatan May Day akan dilaksanakan dengan aksi demo tetapi dengan terbangunnya komunikasi yang harmonis sehingga May Day dilaksanakan melalui audiensi dan penyampaian aspirasi para buruh melalui dialog bersama Pimpinan DPRK serta unsur terkait lainnya. “Saya bersama jajaran siap menampung aspirasi buruh dan tidak ada masalah yang tidak selesai, terpenting kita bisa secara bersama – sama menyelesaikannya,” sebut Kapolres.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |