
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Selama sebelas bulan buron, ZS alias Zul, 37, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Herman Syaputra Pohan, 39, warga Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kec. Panei, Kab. Simalungun, akhirnya tertangkap di Provinsi Riau.
Tersangka ZS alias Zul merupakan penduduk yanb sama dengan korban di Huta III Nagori Bah Liran Siborna Kec. Panei, Kab. Simalungun. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya, tepatnya di Pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kec. Bunga Raya, Kab. Siak, Senin (21/7/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kamis (31/7), kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka ZS alias Zul berawal dari informasi yang diterima personel Unit I Opsnal Jatanras tentang keberadaan tersangka di Kab. Siak, Riau, di awal Juni 2025 lalu.
Mendapat informasi tersebut personel langsung melakukan kordinasi dengan keluarga korban dan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif serta mendapat informasi baru bahwa tersangka diduga berada di sekitar Kec. Bunga Raya, Kab. Siak, Propinsi Riau.
Kemudian, Senin (21/7) sekira pkl 12.30 Wib, personil Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka ZS alias Zul sedang berada di pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kec. Bunga Raya Kab. Siak Propinsi Riau.
Tak mau kehilangan buruannya, selanjutnya personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun itu langsung melakukan koordinasi dengan personel Polsek Bunga Raya Polres Siak, tentang keberadaan tersangka ZS alias Zul dengan mengirimkan foto tersangka dan ciri-cirinya beserta dengan Surat DPO dan surat penangkapan agar tersangka tersebut langsung diamankan.
Tersangka ZS alias Zul setelah berada di Satreskrim Polres Simalungun.(Ist)
Hari itu juga tepat pukul 13.00 WIB personel Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan tersangka ZS alias Zul ketika sedang berada di pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya. Setelah dilakukan interogasi oleh personel Polsek Bunga Raya dan tersangka ZS alias Zul mengakui sudah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB terhadap korban yang bernama Herman Syaputra Pohan di warung tuak di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kec. Panei Kab. Simalungun.
Peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu (31/8/2024) sekira pkl 21.30 WIB, berawal korban atas nama Herman Syaputra Pohan dan tersangka ZS alias Zul sama-sama minum tuak di warung milik saksi Andika.
Keduanya ribut, setelah korban meminta mikropon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi. Tersangka menjadi tersinggung dan akhirnya menikam korban mwnggunakan pisaù belati milik tersangka. Usai kejadian, tersangka melarikan diri, sedangkan korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Saat ini tersangka ZS alias Zul tersebut sudah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses sidik lebih lanjut,” tutur Kapolres.(id36)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.