Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia esok hari, Rabu (21/1/2026).
Purbaya menjelaskan awalnya, dirinya yang direncanakan untuk hadir dalam RDG Bank Indonesia Bulan Januari 2026. Namun, dia memilih Suahasil untuk mewakili. Purbaya tidak ingin memicu pandangan bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap putusan BI.
Walaupun, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI dimungkinkan oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Purbaya ialah Pasal 43 ayat 1 huruf a Undang-Undang Bank Indonesia.
"Tadi saya mau datang Tapi kalo datang kesana lu pada ribut Menteri ku akan datang kesana Ribut lagi nanti Ini ada hubungannya dengan apa? Intervention pemerintah? Emang undang-undangnya kan boleh," ujar Purbaya saat ditemui oleh pewarta, Selasa (20/1/2026).
Purbaya menjelaskan kehadiran pemerintah dalam rapat tersebut untuk menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal agar lebih searah.
"Jadi untuk lebih menyinkronkan Kebijakan personal moneter Saya pengen liat isi kepala orang moneter seperti apa sehingga kebijakan kita bisa lebih searah," ujarnya.
Menurut Purbaya, diskusi di dalam RDG mencerminkan informasi sesungguhnya yang digunakan Bank Indonesia dalam merumuskan kebijakan moneter, berbeda dengan pernyataan di ruang publik yang memiliki batasan.
"Untuk menentukan kebijakan moneternya apa faktor-faktor yang penting Jadi saya bisa adjust sesuai dengan Isi kepala disana Kalo diluar kan gak bisa ngomong sembarangan kan Tapi kalo di rapat itu Itu adalah informasi yang betul Yang dipakai mereka untuk menentukan Kebijakan moneter," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga sempat menghadiri RDG BI pada November 2025 lalu.
Gubernur Bank Indonesia Perry juga telah menjelaskan, kehadiran Thomas dalam RDG kali ini merupakan undangan yang langsung disampaikan dewan gubernur BI kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya tidak bisa hadir dan dikuasakan ke Thomas. Ia beralasan, undangan ini disampaikan mempertimbangkan Pasal 43 ayat 1 huruf a Undang-Undang Bank Indonesia yang memang dapat dihadiri seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
Sesuai UU BI itu, Perry menegaskan, Dewan Gubernur juga memandang perlu untuk undang Wamenkeu untuk hadir dalam setiap rapat RDG bulanan ke depannya.
Tujuannya untuk perkuat koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah yang selama ini telah erat, semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan bersama dorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Koordinasi kebijakan moneter BI dan fiskal pemerintah semakin penting mempertimbangkan ekonomi terkini yang hadapi ketidakpastian global," paparnya.
"Ini yang juga membuat perlunya menjaga stabilitas makro ekonomi, sistem keuangan dan perlunya dorong pertumbuhan dari sisi permintaan ekonomi domestik," tegas Perry.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































