BTPN Binjai Bungkam Soal Gugatan Ahli Waris Alm Kelana Sitepu

1 week ago 11
Sumut

21 April 202521 April 2025

Kantor BTPN KCP Binjai, Jl. Sutomo No.1, Pahlawan, Kec. Binjai Utara. Waspada/Ist Kantor BTPN KCP Binjai, Jl. Sutomo No.1, Pahlawan, Kec. Binjai Utara. Waspada/Ist

BINJAI (Waspada): Ahli waris almarhum Kelana Sitepu tak berhenti memperjuangkan hak mereka atas klaim asuransi jiwa yang masih ditahan BTPN Binjai. Gugatan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Saat wartawan mendatangi kantor BTPN Binjai, Rahim Nanang, satpam bank, mengaku pihak manajemen belum bisa memberi pernyataan. “Mohon maaf, atasan belum bisa berkomentar. Pak Erik Bagian Pendataan mengatakan untuk datang ke PN Binjai jam 10. Nanti ada perwakilan BTPN di sana,” ucapnya kepada awak media didepan halaman kantor BTPN, Senin (21/04)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BTPN Binjai Bungkam Soal Gugatan Ahli Waris Alm Kelana Sitepu

IKLAN

Kasus ini berawal dari pinjaman modal kerja sebesar Rp325 juta yang diajukan Kelana pada 12 Mei 2014 dengan tenor 48 bulan. Syaratnya, ia harus mengikuti asuransi jiwa sebagai jaminan pelunasan jika terjadi risiko meninggal dunia.

Namun, perjanjian ini mengalami perubahan sepihak. Pertama pada 16 April 2015 dan 23 Desember 2015. Darman Yosef Sagala, kuasa hukum keluarga, menuding bank tak memberi keterengan jelas soal perubahan tersebut.

“Mereka janji keringanan angsuran asal bayar Rp1 juta, tapi ternyata malah memperpanjang tenor pinjaman,” beber Yosef.

Yang lebih mengejutkan, perubahan terakhir terjadi saat Kelana dalam kondisi kritis. “Ini jelas melanggar hukum karena perjanjian harus dibuat oleh orang yang sehat jasmani dan rohani,” tegas Yosef.

Setelah Kelana wafat pada 2017, bank tak mengajukan klaim asuransi. Padahal, menurut Yosef, asuransi seharusnya menutup sisa utang. “Ahli waris malah dapat tagihan dan ancaman lelang, tanpa pernah dapat info soal utang ini sebelumnya,” ungkapnya.

PN Binjai sudah dua kali menggelar mediasi, namun tak ada titik terang. Di mediasi pertama, hakim Maria Mutiara meminta BTPN melengkapi dokumen. Sayangnya, pada pertemuan kedua (15 April 2025), bank tetap tak memenuhi permintaan tersebut. (han/a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |