Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kajian ilmiah memprediksi ketersediaan air di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan sekitarnya. Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN Laras Toersilowati menjelaskan, kajian itu menggunakan pendekatan artificial neural network (ANN).
Kajian itu menemukan, kandungan air di IKN Nusantara ternyata sangat minim. Hasil prediksi menunjukkan, presentase ketersediaan air di wilayah IKN dan sekitarnya Adalah air tinggi/HW (0,51%), air vegetasi/VW (20,41%) dan non air/NW (79,08%).
"Betul (kondisi air di IKN kurang), karena air cuma 0,5%," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/9/2025).
"Yang tersimpan di vegetasi 20%. Nah kalau vegetasi jadi bangunan, ketersediaan air berkurang lagi. Ya memang nggak cocok untuk hunian," ucap Laras.
Karena itulah, imbuh dia, di IKN akan dibangun danau buatan. Tapi, biasanya diprediksi akan terlalu tinggi.
"Ketersediaan air di IKN menjadi isu penting. Jika tidak diantisipasi sejak awal, pembangunan besar-besaran di wilayah tersebut dapat berhadapan dengan risiko krisis air," terang Laras.
Hasil penelitian tersebut, ucapnya, tidak hanya memiliki nilai akademis, tetapi juga bermanfaat secara praktis bagi perumusan kebijakan.
"Data satelit bukan hanya soal angka atau peta, tetapi juga dasar bagi pemerintah dalam membuat keputusan strategis agar pembangunan kota di Indonesia tetap berkelanjutan," ucapnya.
IKN Nusantara Ibu Kota Politik
Sebagai informasi, IKN telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah, serta DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada (30/6/2025).
Beleid Ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran indikator target, serta alokasi pendanaan.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," tulis aturan itu dikutip, Senin (22/9/2025).
Foto: Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laras Toersilowati. (Istimewa)
Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laras Toersilowati. (Istimewa)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
WIKA Siap Tingkatkan Konektivitas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN