BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi, yang dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Selasa (23/12). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12), yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (23/12) di Medan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” terang Ghufron.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Menurut Ghufron, seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
“Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” kata Ghufron.
Ghufron menerangkan, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai inovasi digital, untuk kemudahan layanan di ekosistem JKN. Transformasi digital tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, juga pemanfaatan data secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.
“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, bahkan pemberian informasi dan penyampaian keluhan. Selain itu juga ada Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, serta Care Center 165,” ungkap Ghufron.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN. Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS
Kesehatan diarahkan untuk membangun integrasi yang berkelanjutan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry juga menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya, dan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem JKN,” tutupnya. (Id20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































