LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, H. Asri Ludin Tambunan menyebutkan, saat ini Indonesia dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam memastikan keamanan, kualitas, dan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Sehingga, tidak dapat dipungkiri masih banyak oknum tidak bertanggung jawab dengan culas menjual produk-produk yang kehalalannya diragukan. Bahkan, tidak sedikit yang menyalahgunakan label halal untuk kepentingan bisnis semata yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Dalam konteks inilah peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menjadi sangat penting. Karena bukan saja sebagai pihak yang menetapkan regulasi dan mengawasi implementasi sistem jaminan halal, tetapi juga hadir langsung ke daerah guna mendorong edukasi dan pemberdayaan pelaku usaha secara konkret,” kata Bupati Deliserdang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dedi Maswardy SSos MAP, pada Diseminasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan BPJPH dan anggota Komisi VIII DPR RI di Balairung Pemkab Deliserdang, Selasa (29/7/25).
Menurut Bupati Asri Ludin Tambunan, implementasi sistem jaminan halal tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dari pusat. Tapi kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi prinsip halal.
“Karena itu, kita berharap pelaku usaha memahami dan menerapkan prinsip halal secara benar, mudah, dan terjangkau,” harapnya.
Dijelaskan, Kabupaten Deliserdang memiliki potensi besar di sektor kuliner, industri rumah tangga, pertanian, dan ekonomi kreatif lainnya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2023, terdapat 140.059 pelaku UMKM di Deliserdang, atau sekitar 6,94 persen dari total penduduk.
Dari jumlah tersebut, 3.556 pelaku usaha mikro telah menjadi binaan aktif yang terus mendapat pendampingan melalui berbagai program.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM, tambahnya, Pemkab Deliserdang juga terus mengupayakan pendampingan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara bertahap di tiap kecamatan.
“Ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Deli Smmserdang, yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan, termasuk melalui program percepatan wirausaha baru dan program mudah berusaha,” tutur Bupati.
Pemkab Deliserdang meyakini, sinergi antara edukasi halal dan dukungan pembiayaan merupakan kombinasi ideal untuk memperkuat UKM dalam menghadapi era kompetisi terbuka, serta menyongsong diberlakukannya kewajiban penuh sertifikasi halal, pada 18 Oktober 2026 mendatang.
“Mari perkuat komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem usaha yang halal, sehat, dan berdaya saing untuk kemajuan Deliserdang dan Indonesia yang lebih berkah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BPJPH, Dr Ir H.Afriansyah Noor ST MSi IPU menjelaskan, sertifikasi halal yang sedang disosialisasikan merupakan hal wajib.
“Kalau sudah wajib tentunya tidak ada tawar-menawar. Karena itu, pemerintah melalui BPJPH yang kita sebut Badan Halal Republik Indonesia sudah melakukan banyak edukasi dan sosialisasi. Tetapi, kita punya Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Gratis bagi pelaku usaha, tapi ditanggung oleh negara. Ada 1 juta sertifikasi halal gratis yang harus tersosialisasi dalam satu tahun ini,” papar H.Afriansyah Noor.
Sertifikasi halal didasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang produk bersertifikasi dan halal.Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2024, untuk seluruh produk makan-minum per Oktober 2026 sudah wajib bersertifikasi halal.
Sekarang, sebut Afriansyah Noor, pasar global dari produk luar negeri sudah masuk ke Indonesia. Produk-produk tersebut wajib disertifikasi halal. “Kita tidak mempersulit pelaku usaha, tetapi justru kami mau membantu,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, H.Ashari Tambunan menjelaskan, di Deliserdang memiliki banyak pengusaha kuliner. Seperti Kota Lubuk Pakam saja, diperkirakan ada 1.000 pelaku kuliner, yang dapat memancing minat pengunjung dari luar Deliserdang, seperti Kota Medan, Serdang Bedagai (Sergai) dan lainnya untuk datang.
“Pastilah kita sama paham, walaupun Deliserdang ini dikenal sebagai daerah yang Islami, tapi kepastian tentang halal tidaknya produk mereka merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat dan pengunjung,” sebut Ashari Tambunan.
Ashari Tambunan yang juga mantan Bupati Delisqerdang ini menekankan, sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen, terutama umat Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia.
Dalam konteks Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin umat beragama bisa menjalankan keyakinannya dengan aman dan nyaman, termasuk dalam memilih, mendapatkan makanan minuman, kosmetik dan obat-obatan yang halal.
Karena itu, ia menilai betapa pentingnya peran badan halal sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal. Menurutnya, BPJPH tidak hanya menetapkan ukuran-ukuran, tapi juga menjamin seluruh proses dari penerbitan sertifikat halal, edukasi hingga pengawasan produk di lapangan.
Pada kesempatan tersebut turut diserahkan secara simbolis sertifikasi halal kepada lima pelaku UMKM dari 52 pelaku UMKM dan penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada tiga pelaku UMKM dari keseluruhan 5.822 UMKM.
Hadir pula pada diseminasi tersebut, anggota DPRD Deliserdang, H Purwaningrum SH dan H Rakhmadsyah SH, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, KasubbagTata Usaha Kemenag Delidlserdang, H.Fachrizal SHI MSi, Penanggungjawab Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia, Yan Budiman, Pelaksana Pimpinan Bank Sumut Cabang Lubukpakam, Dani Hermawan dan pejabat lainnya. (rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.