BPHTB Madina Peringkat Ke-4 Se-Sumut

10 hours ago 2
Sumut

BPHTB Madina Peringkat Ke-4 Se-Sumut Bupati Madina H. Saipullah Nasution saat menghadiri acara kunjungan kerja spesifik anggota Komisi II DPR RI.(Waspada/ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada): Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) peringkat ke-4 (keempat) tertinggi dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara dengan dengan capaian angka Rp12,2 M.

Informasi tersebut terungkap dalam rapat antara kepala daerah se-Sumut dan Gubernur bersama anggota Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik, yang berlangsung Aula Gubernur Sumut, Medan, Kamis (3/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sesuai penjelasan Kepala BPN Sumut, Pranoto, dalam rentang tahun 2022-2025, Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut ) menerima total Rp3,02 triliun dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari jumlah tersebut, Madina menyumbang Rp12,2 M. Nilai Rp3,02 triliun itu memainkan peran penting yang langsung berdampak pada pendapatan asli daerah.

Demikian disampaikan Bupati Madina, H. Saipullah Nasution melalui Kadis Kominfo, Ashar Hasibuan kepada Waspada.id, Kamis (3/7/25). Bupati Madina H.Saipullah Nasution bersama sejumlah kepala daerah turut hadir dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait Pelayanan Pertanahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan Serta Permasalahan Tata Ruang.

Kunjungan kerja berbentuk rapat yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda didampingi Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sri Pranoto. Kemudian hadir sejumlah anggota Komisi II DPR RI antara lain Andar Amin Harahap, Heri Gunawan, Eka Widodo, Edi Oloan Pasaribu, dan Bob Andika Mamana Sitepu.

Dalam pertemuan itu juga terbuka capaian persentase pra sertifikat elektronik lahan di Madina baru 35,4 persen. Posisi pertama ditempati Kota Sibolga dengan capaian 94,1 persen dan yang terendah Kabupaten Batubara sebesar 3,7 persen.

Pertemuan ini juga membahas HGU aktif dan tidak aktif. Untuk kondisi ini, di Madina ada 170 HGU aktif yang dikuasai swasta dengan luas 62.426,61 hektare, dan satu bidang milik PTPN seluas 3.309,70 ha.

Para kepala daerah yang hadir fokus pada HGU yang izinnya sudah habis. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas untuk mengambil tanah tersebut.

Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution pada kesempatan itu juga membahas soal lahan perkebunan dengan Komisi II. Misalnya, ketika lahan mau dikuasi oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah diminta membayar yang angkanya puluhan miliar, dan APBD yang ada tidak sanggup untuk itu.

Kondisi ini kata Gubsu meliputi banyak daerah, mulai dari Deliserdang, Binjai, Labuhanbatu, Padangsidimpuan sampai Madina. Misalnya PTPSU di Madina yang juga plat merah, kalau HGU-nya sudah habis izinnya, apakah Madina harus bayar ke Provinsi untuk menguasai tanah tersebut, belum jelas sampai sekarang,” tegas Bobby.

Anggota Komisi II DPR yang hadir mengatakan, penyelesaian sengketa agraria dengan izin HGU kedaluarsa tidak bisa dibahas pada pertemuan tersebut. Sebab, ada banyak instansi yang harus terlibat, termasuk Kementerian Keuangan.

“Ini harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait, mulai dari ATR, Satgas Agraria, termasuk Kementerian Keuangan,” sebut Bob Andika.

Komisi II pun terbuka menggelar pertemuan tersebut dengan menghadirkan para terkait, termasuk PTPN dan kepala daerah di Sumut.(a32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |