MEDAN (Waspada.id): Sejumlah pihak mendesak Walikota Medan melalui dinas terkait untuk tidak ragu bertindak untuk menertibkan dan membongkar reklame atau billboard yang menyalahi aturan, namun tetap tegak di sejumlah titik di kawasan taman dan zona larangan di Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara, Andi Nasution, dan Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS), Iqbal kepada wartawan di Medan, Selasa (5/8/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Mereka menilai banyak titik reklame seperti di Kawasan Bundaran SIB, Taman Sudirman dan zona larangan di Jalan Sumatera, Jalan Pandu, Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Muslim Medan yang diduga menyalahi aturan namun hingga kini tetap berdiri tegak tanpa tindakan berarti.
Menurut Andi, salah satu reklame yang terlihat dipasang di sejumlah sudut kota, termasuk di kawasan taman di simpang Jalan Multatuli dan Juanda Medan.
Pemasangan reklame yang diduga menyalah itu telah melanggar Perwal No 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Juga Peraturan Walikota Medan tentang Penataan Reklame, yakni Perwal No 17 Tahun 2019 dan perubahannya Perwal No 70 Tahun 2022,” kata Andi.
Pemasangan reklame yang menyalahi aturan, tegas Andi, terutama di taman di inti kota harus disikapi bahkan ditindak agar Kota Medan lebih indah, penuh estetika dan beradab.
Sebab, Kota Medan ini ibukota provinsi, sehingga penataan kotanya harus benar-benar sesuai aturan yang ada. Taman harus bersih dari iklan, karena itu paru-paru kota, tempat orang ingin bersantai.
Andi juga menyaksikan sendiri Kawasan Tugu Bundaran SIB di Jalan Gatot Subroto yang terlihat berdampingan dengan sebuah papan iklan raksasa.
Adanya papan reklame tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penurunan fungsi ekologis kota salah satunya ditandai oleh keberadaan iklan di jalanan. Pemasangan iklan menjamur seperti penanaman hutan.
Andi juga melihat berdasarkan hasil pantauannya, sejumlah billboard yang terpasang di kawasan strategis tersebut diduga kuat melanggar SOP (Standar Operasional Prosudur) terkait izin dan standar keselamatan pemasangan reklame di wilayah Kota Medan.
“Sudah jelas-jelas diatur bahwa pemasangan billboard harus melalui prosedur yang benar, ada perizinan resmi dari instansi terkait, termasuk kajian teknis lokasi, standar konstruksi, dan keamanan publik. Tapi kenyataannya, Kapten Muslim dan sejumlah titik lainnya, kita melihat reklame berdiri tanpa mengikuti aturan itu. Ini jelas melanggar SOP!” tegas Andi.
Menurut Andi, dugaan pelanggaran ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akibat pemasangan tanpa izin resmi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Kalau billboard itu roboh karena konstruksi tak sesuai standar, siapa yang bertanggung jawab? Ini ancaman serius bagi keselamatan warga yang melintas atau tinggal di sekitar lokasi. Pemko Medan harus turun tangan. Jangan ada pembiaran! Kami mencurigai ada permainan oknum dalam proses ini,” tambah Andi.
Papa iklan di salah satu sudut jalan d Kota Medan. Waspda.id/ist
Andi mencontohkan sejumlah bangunan di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang terlihat berada di bahu jalan, sehingga mengganggu estetika kota.
“Kita minta ketegasan Pemko Medan melalui dinas terkait termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP untuk bertindak tegas dan menjalankan peraturan Peraturan Walikota Medan tentang Penataan Reklame, yakni Perwal No 17 Tahun 2019 dan perubahannya Perwal No 70 Tahun 2022,” katanya.
Geram dengan hal itu, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS), Iqbal menegaskan pihaknya turun ke kantor Walikota Medan, sebagai protes atas maraknya papan reklame dan billboard yang diduga menyalahi aturan.
“Kita siap turun ke jalan karena berdasarkan laporan warga banyak papan reklame yang menyalahi aturan di kawasan Jl Pandu, MT. Haryono, dan Kapten Muslim,” tegasnya.
Merespon hal itu, Dìna selaku salah satu Kepala Bidang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, mengatakan agar dikirim data bangunan tersebut.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan izin, pihaknya akan mengecek lebih lanjut. “Boleh dikirim datanya pak, nanti kami cek di datanya dan apakah ada izinnya,“ pungkas Dina, dalam pesan whatsapp kepada Waspada.id, pekan lalu.
Dina juga meminta pihak-pihak yang melihat pemasangan iklan yang menyalah untuk mengirim titik kordinatnya, agar ditinjau oleh tim dari dinasnya. (id06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.