Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen untuk membenahi tata kelola dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dilakukan menyusul adanya persoalan dalam pengelolaan investasi yang berpotensi menimbulkan kekurangan dana dan menjadi bom waktu di masa yang akan datang.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang tengah dihadapi. Namun, Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.
Dony menjelaskan, terdapat dua jenis dana pensiun, pertama iuran pasti, yang kedua manfaat pasti. Menurutnya, dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun.
Persoalan muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.
"Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar," ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin, (24/8/2026).
Ia kemudian mencontohkan persoalan yang terjadi pada dana pensiun PT Pos Indonesia. Perseroan disebut mengalami kekurangan dana hingga hampir Rp4 triliun.
"Contohnya misalnya di PT Pos kita kekurangan itu hampir Rp4 triliun, satu perusahaan, yang harus kita top-up karena tadi. Persoalannya apa? Investasinya tidak dikelola dengan baik. Jadi semuanya persoalannya sama," katanya.
Ke depan, Dony tengah mendorong adanya pembenahan internal. Pembenahan tersebut mencakup penetapan kriteria dan persyaratan bagi pihak yang mengelola dana pensiun, termasuk pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan.
"Tetapi dalam jangka panjang kita sudah berpikir bahwa BUMN ke depannya itu tidak lagi akan mengutamakan manfaat pasti. Kita lebih maunya itu iuran pasti, sehingga kita bisa prediktif, kita bisa tahu berapa cost yang harus kita keluarkan untuk pensiunan," lanjutnya.
Persoalan dapen ini bukan barang baru. Medio tahun 2023, isu tata kelola dapen BUMN sempat menjadi sorotan.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, ada 22 dari 48 dana pensiun BUMN program pensiun manfaat pasti yang memiliki rasio kecukupan dana dibawag 100%. Padahal rasio tersebut untuk mengukur kemampuan dapen dalam membayar kewajiban seluruh peserta pensiun.
Kartika Wirjoatmodjo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN mengungkapkan, kekurangan kecukupan dana yang sebanyak 22 dapen BUMN berdasarkan perhitungan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan mencapai Rp 12-13 triliun.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
4
















































