Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung (underlying). Batas pembelian yang sebelumnya sebesar US$ 25.000 per orang per bulan kini diperketat menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
Aturan baru mengenai pembatasan pembelian dolar dan valuta asing lainnya ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Dengan kebijakan tersebut, setiap pembelian valas tunai yang melebihi batas tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah rapat dewan gubernur periode Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan transaksi mata uang asing di dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Perry menegaskan, kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.
Sementara itu, Deputi BI Thomas Djiwandono mengatakan bahwa kebijakan ambang batas baru tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan pembelian dolar AS dengan underlying.
"Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan dengan US$10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas," imbuh Thomas dalam konferensi pers.
(dce)
Addsource on Google

6 hours ago
4

















































