Berhasil Gali Senpi AK-47 Terkubur, Polres Lhokseumawe Amankan Dua Tersangka

4 hours ago 2
Aceh

Berhasil Gali Senpi AK-47 Terkubur, Polres Lhokseumawe Amankan Dua Tersangka

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan mengamankan dua tersangka.

Dari pengembangan kasus, polisi bahkan berhasil menemukan dan menggali senjata api jenis AK-47 yang disembunyikan di dalam tanah, lengkap dengan puluhan butir amunisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Rabu (8/4).

“Dari tangan para tersangka dan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magasin dan lima butir amunisi, serta satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ujar Ahzan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.

Selain senjata api, polisi juga menyita satu bilah pisau, satu unit handphone, tas warna hijau, serta satu unit sepeda motor trail.

Awal Kasus

Pengungkapan ini bermula dari pengamanan kegiatan masyarakat di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada 25 Desember 2025 lalu. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang membawa tas, dan setelah diperiksa ditemukan senjata api jenis FN.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa senjata tersebut diduga akan digunakan untuk membuat keributan dalam kegiatan tersebut. Pelaku mengaku mendapat senjata dari seorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO.

Pengembangan kasus selanjutnya membawa tim ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, petugas melakukan penggalian di belakang rumah tersangka dan berhasil menemukan senjata AK-47 yang terkubur di dalam tanah.

“Senjata laras panjang tersebut milik DPO berinisial B. Saat ini kami terus mengejarnya dan mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus menindak tegas dan memburu pelaku lainnya demi memutus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |