Belum Ada Menampung Isu Digital, UU Perlindungan Konsumen Harus Diamandemen

2 months ago 18
Nusantara

Belum Ada Menampung Isu Digital, UU Perlindungan Konsumen Harus Diamandemen Forum Legislasi bertema "Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi" di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta DPR RI mengamandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dasar hukum utama yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia.

UU ini memberikan hak-hak dasar bagi konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Selain itu, UU ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tetapi menurut Tulus, pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu.

“Saya sudah aktif di YLKI sejak 1996. Saya mengalami masa sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Saya tahu betul manfaatnya, tapi juga tahu betul kekurangannya,” kata Tulus dalam Forum Legislasi bertema “Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi” di Ruang PPIP, Gedung DPR RI , Jakarta Selasa (1/7).

“Maka dalam konteks revisi UU ini, saya kira seharusnya bukan hanya revisi, tapi amandemen total agar lebih komprehensif,”tambahnya.

Dalam diskusi publik yang membahas urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen, Tulus menyampaikan apresiasi langkah Komisi VI DPR RI untuk merevisi UU tersebut adalah hal yang sudah semestinya dilakukan. Namun dirinya berpandangan, revisi saja tidak cukup yang diperlukan adalah amandemen secara menyeluruh.

Dia juga menjelaskan, peraturan yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi isu-isu perlindungan konsumen di era digital, seperti transaksi di e-commerce, layanan food delivery, hingga pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, definisi pelaku usaha dalam ekosistem digital sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, yang belum tercakup dalam peraturan yang ada saat ini.

“Undang-undang saat ini belum mengatur secara substansi isu digital. Padahal sekarang semua tak bisa lepas dari digital,” sebutnya.

“Maka sangat relevan jika pembaruan UU ini juga mencakup aspek teknologi digital dan ekonomi digital,” tegas dia.

Oleh karena itu, Tulus mendorong agar DPR RI melalui Komisi VI tidak hanya melakukan perbaikan teknis, tetapi benar-benar menyusun ulang struktur regulasi perlindungan konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Kalau hanya revisi, yang disentuh hanya bagian pinggirnya. Tapi kalau amandemen, maka akan mencakup seluruh substansi secara holistik dan efektif dalam melindungi konsumen Indonesia,”ungkapnya.(j04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |