Baru Bebas Dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Pelaku Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

3 hours ago 3
Aceh

17 April 202617 April 2026

Baru Bebas Dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Pelaku Curanmor Kembali Dibekuk Polisi Satreskrim Polres Aceh Selatan membekuk pelaku Curanmor yang baru saja keluar dari Rutan kelas IIB Tapaktuan terkait perkara berbeda. (Waspada.id/Hendrik)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tapaktuan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di depan Rutan Kelas II B Tapaktuan, Gampong Pasar, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DS, 39, warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bakongan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di tempat, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di sekitar Rutan Kelas II B Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara lain.

“Menindaklanjuti hal tersebut, personel kami bersama unit Reskrim Polsek Bakongan Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (17/4/2026).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BL 5813 UB beserta STNK dan BPKB. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |