
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memeriksa sejumlah barang bukti (BB) milik terdakwa Nyonya N dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (9/7). Pemeriksaan meliputi mobil mewah Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah, serta aset lainnya.
“Beberapa rekening dan sebuah rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen juga diperiksa,” ujar Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, kepada Waspada.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Munawal menjelaskan, Nyonya N saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. “Sebelum dijerat dengan TPPU, ia dihukum mati di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi,” tegas Munawal.

Vonis mati tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu sikap Nyonya N yang acuh terhadap upaya pemerintah memberantas narkotika, rekam jejaknya yang pernah dihukum, dan potensi perusakan generasi muda akibat perbuatannya.
Munawal menambahkan, Nyonya N juga pernah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.